Gugatan Pra Peradilan Delpredo Ditolak Hakim, Status Tersangka Penghasutan Tetap Sah

Hakim menilai penetapan tersangka dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya terhadap Delpedro telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Proses penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan tersangka Delpedro tetap dilanjutkan.

Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah

Jakarta, EDITOR.ID,- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budianto menolak gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah. Putusan ini memperkuat keabsahan status tersangka Delpredo di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu,

Amar putusan dibacakan langsung oleh hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025). Perkara praperadilan tersebut terdaftar nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistiyanto saat membacakan amar putusan.

Proses Penyidikan Tetap Dilanjutkan

Hakim menilai penetapan tersangka dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya terhadap Delpedro telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Proses penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan tersangka Delpedro tetap dilanjutkan.

Hakim menyatakan Polda Metro Jaya menemukan bukti yang relevan di media sosial terkait kasus tersebut.

“Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevant dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025,” ujar hakim Sulistiyanto.

“Selanjutnya, Termohon melakukan gelar perkara pada tanggal 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tambahnya.

Penggeledahan Polisi Sudah Peroleh Ijin Pengadilan

Polda Metro, menurut hakim, sudah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya. Hakim berpendapat penggeledahan terhadap Delpedro juga sudah memperoleh izin Pengadilan.

“Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat T96 diketahui Pemohon menolak penandatanganan berita acara penangkapan Termohon. Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya,” ujar hakim.

“Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukkan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri,” tambahnya.

Hakim Nyatakan Dua Alat Bukti Polisi Sah

Hakim mengungkapkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan Polda Metro dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hakim menyatakan dua alat bukti yang dimiliki Polda Metro untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka adalah sah.

“Menimbang bahwa dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP,” ujar hakim.

“Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo yakni penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya cukup beralasan untuk menolak permohonan Pemohon dalam petitum angka dua,” tambah hakim.

Pengacara Delpedro Kecewa Praperadilan Ditolak: Tak Ada Tempat Bagi Aktivis

Kuasa hukum Delpedro dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Al Ayubbi Harahap kecewa dengan putusan tersebut.

“Jelas, kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan. Tentu kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini. Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini,” ujar Al Ayubbi Harahap usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Yubbi mengatakan Delpedro, Syahdan Husein, Muzaffar dan Khariq Anhar merupakan tahanan politik. Dia menuding Delpedro dkk dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.

“Sudah tidak ada tempat bagi aktivis pro-demokrasi yang terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di negara ini. Kami selalu konsisten untuk mengatakan bahwa Delpedro dan tiga tersangka lainnya adalah tahanan politik,” ujarnya.

“Mereka hanya sebagai kambing hitam untuk membenarkan bahwa seolah-olah penanganan terhadap peristiwa kerusuhan di 25 Agustus itu tertangani,”

“Padahal mereka tidak pernah menyentuh, tidak pernah melakukan penegakan hukum kepada siapa sebenarnya pelaku dari kerusuhan itu sendiri,” tambahnya.

Dia menyoroti pertimbangan hakim soal perolehan dua alat bukti saat menolak praperadilan Delpedro. Dia menekankan Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus ini.

“Nah, soal pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim hanya mempertimbangkan soal bagaimana penyidik memperoleh dua alat bukti. Namun, di dalam permohonan kami sudah jelas kami sampaikan bahwa Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebagaimana yang sudah disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014,” ujarnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu. Empat tersangka itu telah ditahan.

Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Delpedro dkk kemudian mengajukan permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. ***

Leave a Reply