Jakarta, EDITOR.ID – Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar divonis bebas pada 6 Maret 2026 karena jaksa gagal membuktikan dakwaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait demonstrasi Agustus 2025.
Jakarta, EDITOR.ID – Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar divonis bebas pada 6 Maret 2026 karena jaksa gagal membuktikan dakwaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait demonstrasi Agustus 2025.