Jakarta, EDITOR.ID,- Publik dikejutkan dengan gerak cepat Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ketika sedang beraktivitas di kantornya. Polisi mengklaim punya bukti bahwa Delpredo diduga ikut menggerakkan dan menghasut massa yang berujung kerusuhan.
Lantas siapa sebenarnya sosok Delpredo Marhaen? Apa aktivitasnya selama ini?
Delpedro Marhaen adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, lembaga yang fokus pada advokasi hukum dan HAM.
Delpredo menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Tarumanagara, kemudian meraih dua gelar magister: satu di bidang hukum dan satu lagi di bidang Politik Kewarganegaraan dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Sebelum menjadi Direktur Eksekutif, Delpedro berpengalaman sebagai researcher di Lokataru Law and Human Rights Office (2023–2024) dan Haris Azhar Law Office (2023).
Ia juga menjadi program assistant di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada 2022–2023, koresponden di BandungBergerak.id 2021–2024, serta peneliti dan asisten peneliti di Hakasasi.id dan Lokataru sejak 2019.
Dituduh Buat Berita Bohong, Picu Kerusuhan dan Resahkan Masyarakat
Ade Ary mengungkapkan Delpredo diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.
Delpredo juga diduga merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
“Dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE,” tambahnya.
Upaya penghasutan diduga terjadi sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.
“Jadi proses pendalaman proses penyelidikan proses pengumpulan fakta-fakta bukti-bukti itu sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik Polda Metro itu sudah dilakukan sejak tanggal 25,” ujar Ade Ary Indradi.
Kronologi Penangkapan Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Foundation
Menurut keterangan di Instagram Lokataru Foundation, penangkapan Delpedro terjadi pada Senin (1/9/2025).
Lokataru Foundation sudah bicara soal Delpedro ditangkap polisi. Lokataru menyebut Delpedro dijemput paksa.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation, Selasa (2/9/2025).
Disebutkan, Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya. Pihak Lokataru bicara soal ancaman kebebasan sipil terkait penangkapan Delpedro ini.
“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” katanya. (*)












