Jakarta, EDITOR.ID – Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar divonis bebas pada 6 Maret 2026 karena jaksa gagal membuktikan dakwaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait demonstrasi Agustus 2025.
Hakim menilai konten unggahan para terdakwa sesuai fakta lapangan, bukan rekayasa, serta merupakan bentuk kebebasan berekspresi, bukan ajakan kerusuhan.
Hakim menilai tidak ada bukti sah yang menunjukkan mereka melakukan penghasutan atau menyebarkan berita bohong (hoaks) yang menyebabkan kericuhan demonstrasi Agustus 2025. Hakim meyakini konten yang diunggah para terdakwa adalah bentuk kebebasan berekspresi.
Majelis Hakim menyatakan jaksa gagal menghadirkan bukti untuk menunjukkan upaya manipulasi, penghasutan atau rekayasa fakta yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan tiga orang lainnya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; staf Lokataru Foundation, Muzaffar; serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (06/03).
Hakim berpendapat konten yang diunggah Delpedro dkk memiliki kesesuaian dengan fakta lapangan yang tersaji di ruang publik.
Hakim berkeyakinan narasi unggahan Delpedro dkk terkait peristiwa tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, didasarkan pada keyakinan untuk mengawal keadilan dan bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan pada peristiwa yang terjadi.
Hakim menyatakan unsur menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti secara sah menurut hukum atas perbuatan Delpedro dkk.
Pernyataan Hakim, Delpedro dkk tidak terbukti melakukan kehendak ataupun kesadaran akan kemungkinan timbulnya kerusuhan sebagai akibat dari unggahan tersebut. Tidak ada unsur dengan sengaja menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong sehingga menimbulkan kerusuhan, tidak terpenuhi dan tidak terbukti.
“Memerintahkan terdakwa satu, terdakwa dua, dan terdakwa tiga dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim.
Yang menjadi alasan utama majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan para terdakwa:
Kurangnya Bukti Sah: Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan upaya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta dalam unggahan flyer di media sosial.
Konten Sesuai Fakta: Hakim berpendapat bahwa narasi yang diunggah para terdakwa terkait tewasnya driver ojol sesuai dengan fakta lapangan, sehingga tidak terbukti menyebarkan berita bohong atau menyesatkan.
Jaksa Gagal Membuktikan Dakwaan: Jaksa penuntut umum gagal menghadirkan bukti yang meyakinkan mengenai upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Kesesuaian dengan Fakta: Konten yang diunggah para terdakwa dianggap memiliki kesesuaian dengan fakta di lapangan, sehingga tidak dikategorikan sebagai berita bohong atau menyesatkan.
Bukan Penghasut: Tidak ada bukti bahwa unggahan di media sosial yang dilakukan para terdakwa secara langsung memicu kerusuhan
Bentuk Kebebasan Berekspresi
Unggahan tersebut dinilai sebagai ekspresi kekecewaan dan upaya mengawal keadilan, bukan tindakan pidana penghasutan.
Tidak Ada Hubungan Sebab-Akibat
Hakim menilai tidak ada bukti hubungan langsung antara konten yang disebarkan para terdakwa dengan kericuhan yang terjadi saat demonstrasi.
Kebebasan Berekspresi: Narasi yang diunggah, termasuk terkait tewasnya pengemudi ojek online, dianggap sebagai bentuk ekspresi simbolik dan kekecewaan, serta bagian dari upaya mengawal keadilan.
Tidak Ada Ajakan Anarkis: Hakim menilai tidak ada bukti yang meyakinkan mengenai unsur menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerusuhan, serta tidak terbukti bahwa para terdakwa sengaja mengajak tindakan anarkis.
Dengan vonis ini, keempatnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan hak-haknya dipulihkan. Maka Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar divonis bebas.
.
Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar keempat terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak mereka. (*)












