Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Aktor Dibalik Provokasi Massa

Dikabarkan Dijemput Paksa Polisi, Begini Kronologinya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru, Jakarta. Delpedro ditangkap atas dugaan sebagai aktor yang memprovokasi massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah wilayah Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen telah dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap Saudara DMR,” kata Kombes Ade Ary.

Dituduh Buat Berita Bohong, Picu Kerusuhan dan Resahkan Masyarakat

Ade Ary mengungkapkan Delpredo diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.

Delpredo juga diduga merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).

“Dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE,” tambahnya.

Upaya penghasutan diduga terjadi sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.

“Jadi proses pendalaman proses penyelidikan proses pengumpulan fakta-fakta bukti-bukti itu sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik Polda Metro itu sudah dilakukan sejak tanggal 25,” ujar Ade Ary.

Hingga saat ini Delpedro masih diperiksa polisi.

Organisasi HAM Pertanyakan Surat Penangkapan

Penangkapan ini memicu sorotan tajam dari organisasi HAM karena dilakukan tanpa surat penangkapan resmi dan penjelasan hukum yang jelas.

Menurut unggahan resmi di akun Instagram @lokataru_foundation, aparat langsung membawa Delpedro ke Polda Metro Jaya tanpa memberikan dasar hukum tertulis.

Lokataru menilai tindakan tersebut sebagai kriminalisasi terhadap pembela HAM dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi di Indonesia.

“Sewenang-wenang = ancaman terhadap kebebasan sipil. Kriminalisasi pembela HAM melemahkan demokrasi,” tulis Lokataru, dikutip Selasa (2/9/2025)

Organisasi itu mendesak polisi segera membebaskan Delpedro tanpa syarat dan menghentikan segala bentuk intimidasi atau kekerasan terhadap warga yang menyuarakan haknya. (*)

Leave a Reply