Ganjar Pranowo Digugat Mantan Petinggi Partai Rp 51 Miliar

ganjar pranowo

EDITOR.ID, Jawa Tengah,- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo digugat oleh mantan Ketua DPC Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja. Sosok yang digadang-gadang akan jadi calon Presiden ini digugat membayar ganti rugi sebesar Rp 51 miliar terkait SK Pemberhentian Setiyadji sebagai anggota DPRD Blora.

Setiyadji juga menggugat enam pihak lainnya terkait surat dari Gubernur Ganjar bernomor 170/159 tahun 2021 tertanggal 28 Desember 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Blora Masa Jabatan 2019 ? 2024 atas nama H. Setiyadji Setyawidjaja.

Farid Rudianto sebagai pengacaranya Setiyadji menilai bahwa ketujuh pihak telah terlibat dalam pelanggaran hukum.

Seharusnya surat keputusan tersebut masih dalam proses persidangan di PN Jakarta Selatan, berdasarkan Register Perkara Nomor:1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.JKT.SEL dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setiyadji bersama Farid Rudianto mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blora pada Senin (3/1/2022).

Gugatan tersebut berisi gugatan ganti rugi dan pembatalan surat keputusan gubernur mengenai pemberhentian masa jabatan Setiyadji.

Melansir dari nkripost.com Sabtu (8/1/2022), pihak yang tergugat diantaranya adalah Bupati Blora, Ketua DPRD Blora, Sekretaris DPRD Blora, Ketua KPU Blora, Ketua Bawaslu Blora dan Ketua DPC Gerindra Blora.

Farid mengatakan ada proses mediasi antara pihak penggugat dan yang tergugat. ?Agendanya baru mediasi,? ungkapnya.

Setiyadji melayangkan gugatan ganti rugi senilai Rp 501 miliar kepada Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto, karena DPP Gerindra telah memecatnya.

DPP Gerindra merespon dengan melayangkan laporan kepada Polda Jateng atas dugaan melanggar aturan karantina Covid19.

Tergugat lainnya yaitu Ketua DPRD Blora HM Dasum menyatakan gugatan dari Setiyadji tersebut salah alamat.

Ia menyatakan, terkait surat pemberhentian jika ingin menggugat seharusnya bukan ke Dasum, melainkan ke Partai Gerindra.

Ia menambahkan, jika Ia tidak akan menindaklanjuti surat gugatan tersebut, maka ia akan terkena sanksi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: