Jakarta, EDITOR.ID,- Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI bulan ini bisa tersenyum bahagia. Pasalnya, pemerintah akan membagi-bagikan gaji ke-13 2026 bulan ini. Lumayan dapat duit dari APBN bisa belanja ini itu. Sayangnya ditengah persiapan pencairan dana tunjangan ada 2 kategori yang resmi dicoret dari daftar penerima gaji ke-13 2026.
Pemerintah secara resmi mencoret 2 kategori ASN, Polri, TNI dari hak menerima gaji ke-13 2026. Kebijakan tegas ini diambil berdasarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Bagi aparatur sipil negara yang masuk ke dalam daftar tak boleh menerima gaji ke-13 tersebut, bersiaplah untuk gigit jari karena dana segar yang dinanti tidak akan mampir ke rekening.
Padahal, bagi pegawai yang memenuhi syarat, proses pencairan komponen gaji ke-13 2026 ini dijadwalkan akan mulai mengalir serentak pada Juni 2026 mendatang. Penetapan aturan ini dinilai sangat krusial agar penyaluran anggaran negara tepat sasaran.
Penghitungan nominal untuk pegawai aktif sendiri nantinya bakal mengacu secara spesifik pada nilai penghasilan atau gaji yang diterima sepanjang bulan Mei 2026.
Inilah 2 Kategori ASN, TNI, dan Polri yang Dicoret
Masyarakat, khususnya para pegawai negeri, wajib ekstra teliti dalam memeriksa status kepegawaian mereka saat ini. Aturan baru dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa hak istimewa tunjangan tahunan ini hangus seketika bagi kelompok tertentu.
Kebijakan ini berlaku mutlak tanpa ada pengecualian di instansi pusat maupun daerah. Kategori pertama yang dipastikan gagal menerima dana segar ini adalah pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau sebutan sejenisnya.
Kelompok ini otomatis langsung dicoret dari sistem manifes pembayaran karena status aktif anggarannya sedang dibekukan temporer oleh negara.
Sementara itu, kategori kedua yang bernasib sama adalah pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri. Aturan ini mengikat kuat bagi mereka yang upah atau gajinya sudah dibayarkan secara penuh oleh instansi tempatnya bertugas saat ini. Jadi, jika Anda tidak masuk dalam dua kriteria tersebut, barulah Anda aman.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026 Jatuh pada 2 Juni
Di sisi lain, angin segar justru berembus kencang bagi para purnabakti di seluruh tanah air. PT TASPEN (Persero) secara resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 2026 untuk para pensiunan ASN akan jatuh pada Selasa, 2 Juni 2026. Dana kesejahteraan yang siap mendongkrak daya beli masyarakat ini akan langsung dikirim ke rekening.
Proses transfer serentak yang masif ini akan disalurkan melalui 46 mitra bayar resmi TASPEN yang tersebar luas di seluruh penjuru Indonesia. Langkah cepat ini merujuk langsung pada PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para purnabakti.
Kebijakan strategis ini juga dirancang untuk menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dengan menggelontorkan dana segar ke tengah masyarakat, pemerintah optimistis roda perekonomian nasional dapat bergerak lebih cepat dan kuat menjelang pertengahan tahun ini.
Proses Pencairan Otomatis dan Bebas Potongan
Kabar terbaiknya, para pensiunan ASN kini tidak perlu lagi pusing memikirkan urusan birokrasi yang rumit atau antrean yang mengular di bank. PT TASPEN memastikan bahwa mekanisme pencairan tahun ini dibuat sepraktis mungkin demi kenyamanan para lansia yang telah berjasa bagi negara.
Sistem pencairan dibuat mengalir otomatis langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat tanpa hambatan. Anda tidak perlu lagi melakukan pengajuan berkas fisik yang merepotkan atau proses autentikasi ulang khusus hanya untuk momen pencairan tahunan ini.
Corporate Secretary TASPEN Henra menegaskan, proses pembayaran akan dilakukan secara langsung. Penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang khusus untuk momen ini. Hal ini dilakukan untuk memangkas waktu penyerahan hak finansial para pensiunan.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangannya.
Skema Double Status dan Pensiunan Baru
Pemerintah juga memberikan garansi penuh bahwa dana tunjangan ini bebas dari segala bentuk potongan iuran bulanan ataupun kredit pensiun. Namun, ada aturan tegas mengenai double status, di mana jika Anda memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji hanya dibayar satu kali menggunakan nominal yang paling besar.
Kendati demikian, pengecualian istimewa tetap berlaku bagi penerima yang sekaligus mendapat pensiun janda atau duda. Dalam kondisi khusus ini, dana gaji ke-13 2026 akan tetap dibayarkan dobel untuk kedua status tersebut demi menopang ekonomi keluarga.
Bagi ASN yang baru memasuki masa purnabakti per tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, ada sedikit perbedaan alur yang wajib dicatat. Proses pembayaran hak mereka tidak akan lewat TASPEN, melainkan langsung diproses oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir kali. ***












