Forum Pimpinan Media Digital Indonesia Dideklarasikan Ditengah Perubahan Cepat Teknologi Media

Forum pimpinan media digital Indonesia sedang berfoto bersama usai deklarasi. (Foto: Yul Adriansyah)

Jakarta, EDITOR.iD,– Sejumlah pimpinan media digital di Jakarta dan sejumlah daerah hari ini mendeklarasikan Forum Pimpinan Media Digital di Soeltan Cafe, Rabu (28/10), setelah menandatangani naskah deklarasi.

Deklarasi diawali dalam sebuah pertemuan besar yang berlangsung sangat demokratis namun tetap menjunjung kebersamaan dan satu visi. Para pimpinan media digital diberikan kesempatan menyampaikan uneg-unegnya mengenai eksistensi media digital dan sejauhmana payung hukum yang akan diterapkan.

Dalam keputusan dan kesimpulannya, media digital yang selama ini punya tugas melayani masyarakat akan informasi dan berita, bersepakat untuk menjadikan Undang-Undang Pers sebagai payung hukum mereka. Tentunya dengan memenuhi persyaratan yang diatur oleh Dewan Pers. Yakni berbadan hukum, punya tenaga wartawan yang memiliki kompetensi dan harus tersertifikasi.

Dalam deklarasi Forum Pimpinan Media Digital, salah satu inisiatornya, Wina Armada SH kemudian membacakan isi deklarasi yang akan dipatuhi oleh semua anggota dan pemangku Forum Pimpinan Media Digital sebagai berikut:

  1. Kemerdekaan menyatakan pendapat dan menyebarkan informasi dilindungi baik oleh konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945 maupun deklarasi hak-hak azasi manusia sedunia.

  2. Bahwa persatuan bukanlah berarti hanya ada satu pendapat atau nada tunggal dengan demikian keragaman pikiran, pendapat dan informasi harus dijunjung tinggi dan dilindungi.
  3. Bahwa sejarah telah membuktikan kemerdekaan menyatakan pendapat dan menyebarkan informasi tidak terpisahkan dari perkembangan teknologi komunikasi.
  4. Bahwa menyatakan pendapat dan menyebarkan informasi melalui teknologi komunikasi akan memberikan pengaruh yang luas terhadap demokrasi kebudayaan, nilai-nilai masyarakat, reputasi pribadi dan berbangsa serta bernegara, oleh karenanya harus dilakukan dengan tertib, beretika, dan sesuai dengan hukum.

Dengan ini kami berbuat dan atau mengeluarkan deklarasi sebagai berikut :

  1. Kami memperjuangkan agar kemerdekaan menyatakan pendapat dan menyebarluaskan informasi melalui teknologi komunikasi selalu dilindungi dan bebas dari pengekangan yang bertentangan dengan jaminan konstitusi Indonesia dan perlindungan hak-hak azasi manusia.

  2. Kami menyatakan mempergunakan kemajuan teknologi komunikasi dengan tidak menyebarkan berita bohong, fitnah, pornografi, sadisme, dan etika yang universal.
  3. Kami membantu menyebarluaskan pemahaman pemakaian teknologi komunikasi yang baik, benar, tidak melawan hukum dan etika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: