Oleh : Anang Iskandar
Penulis Pakar Narkotika/ Kepala BNN 2012-2015
Jakarta, EDITOR.ID,- Fenomena penyalah guna berkarier sebagai pengedar terulang kembali. dulu menimpa artis Roy Marten sekarang menimpa Ammar Zoni. Roy Martin awalnya sebagai pengguna narkotika tetapi dihukum penjara. Kemudian berkarier sebagai pengedar berperan sebagai perantara.
Ammar Zoni awalnya juga penyalah guna tetapi dihukum penjara kemudian untuk keempat kalinya sebagai pengedar di Rutan Salemba. Fenomena penyalah guna dihukum penjara perlu dikaji, karena UU narkotika itu bukan UU pidana jadi tidak tepat kalau penyalah guna dihukum secara pidana.
Kenapa Ammar Zoni sudah dihukum penjara 3 kali kok tidak kapok ? Apa penyalah guna mempunyai niat jahat atau tidak? Apa Undang-Undang nya yang salah atau penegakan hukumnya yang salah ? Pertanyaan ini seliweran sekitar kita tanpa tahu mana yang benar.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tidak bermasalah untuk itu. Ammar Zoni dan teman temannya tidak punya ada niat jahat. Ammar Zoni dan temen temennya membeli Narkotika untuk dikonsumsi karena dorongan kebutuhan pisik dan psikis akibat sakit ketergantungan narkotika yang dideritanya.
Tetapi dalam proses pengadilannya penyalah guna tersebut dihukum pidana. Pelaku kejahatan narkotika dihukum pidana jadi masalah
Kalau penyalah guna dihukum penjara dan tidak mendapatkan asupan narkotika selama dipenjara maka pecandu beserta temen temennya akan mengalami sakau. Itu sebabnya hukuman pidana penjara dan denda bagi penyalah guna seperti Ammar Zoni dan teman temannya tidak tepat dan digugat karena tidak ada manfaatnya.
Kapok atau jera itu hanya dikenal di dalam hukum pidana, jera itu terminologi hukum pidana bagi yang pernah mempelajari hukum pidana, jera itu salah satu tujuan pemidanaan, hukum narkotika tidak mengenal jera, hukum narkotika hanya mengenal sembuh dan pulih dari sakit adiksi yang dideritanya dan tidak mengulangi perbuatannya. Jadi makna kapok atau Jera dalam hukum narkotika ADALAH penyalah guna narkotika sembuh secara fisik dan pulih secara psikis serta tidak menggunakan narkotika lagi.
Ammar Zoni dan kawan kawan sesama penyalah guna narkotika secara medis ADALAH penderita sakit dimana kondisi pisik dan psikisnya dalam keadaan sakit adiksi ketergantungan narkotika. Penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika, kalau tidak mendapatkan layanan rehabilitasi bisa jadi mereka akan terus menggunakan narkotika dalam perjalanan hidupnya bisa pula berkarier jadi pengedar narkotika.
Hati-Hati Mengadili Perkara Narkotika
Pengguna/penyalah guna narkotika secara kriminologis adalah korban kejahatann peredaran gelap narkotika yang dikriminalkan oleh UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri.
Penyalah guna narkotika secara non pidana dengan pendekatan kesehatan berkewajiban melakukan wajib lapor pecandu (pasal 55) agar mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi agar sembuh dan pulih serta tidak mengulangi menggunakan narkotika lagi
Penyalah guna narkotika dalam proses penegakan hukumnya dilakukan secara rehabilitatif, upaya paksanya berupa penempatan kedalam lembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaan pada semua tingkatan, sanksinya berupa sanksi menjalani rehabilitasi. Hakim diberi kewajiban dan kewenangan untuk itu. Hanya terhadap pengedar narkotika prose penegakan hukumnya secara represif.
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika itu bertujuan memberantas peredaran gelap narkotika dan menjamin penyalah guna mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial. Masalahnya ! Implementasi tidak menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi tetapi justru penyalah guna diposisikan sebagai pengedar atau turut serta melakukan dan dihukum pidana.
UU narkotika juga mengatur penegakan hukum rehabilitatif dan penegakan hukum represif. Masalahnya ! implementasi penegakan hukumnya baik penyalah guna maupun pengedar menggunakan penegakan hukum represif akibatnya penyalahguna narkotika diikutkan dihukum pidana.
UU narkotika secara khusus mengatur tentang proses pengadilan dimana hakim yang mengadili perkara penyalah guna bagi diri sendiri diwajibkan UU (pasal 127/2) memperhatikan pasal 54, bila penyalah guna sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika maka hakim wajib menggunakan kewenangan pasal 103 yaitu kewenangan untuk memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, bila terbukti bersalah maka hakim memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, bila tidak terbukti bersalah, hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Dalam proses persidangan perkara Ammar zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hakim yang mengadili perkara Ammar Zoni dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti sebagai penyalahguna bagi diri sendiri (pasal 127/1), tetapi pasal 127/1 tidak didakwakan. Hakim faktanya memutus sesuai dakwaan jaksa berdasarkan KUHAP sesuai arahan MA dalam SEMA no 3 tahun 2015 (pasal 182 ayat 3 dan 4). Ini yang membuat penyalah guna penderita sakit kambuhan dijatuhi hukuman pidana.
Penerapan perkara narkotika yang dialami Ammar Zoni menggunakan hukum acara KUHAP dan menggunakan hukuman pidana ala KUHP menyebabkan Ammar Zoni beserta terpidana narkotika lainnya relapse dalam penjara.
Penyalah guna wajib dihukum rehabilitasi, jangan disidik, dituntut dan diadili ala KUHAP dan dihukum berdasarkan KUHP kalau penyalah guna dipaksakan dihukum pidana khususnya penjara dan denda maka penyalah guna narkotika seperti Ammar zoni dan teman temannta akan mengalami relapse didalam penjara dan mereka akan berkarier sebagai pengedar didalam dan setelah keluar dari penjara.
Saya menyarankan agar penyidik, penuntut umum dan hakim mengadili perkara Ammar Zoni beserta kawan kawan hendaknya berdasarkan UU Narkotika. Hindari menggunakan menggunakan KUHAP dan KUHP kecuali benar benar tidak diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)












