Enam Orang Pelaku Penipuan Gendam berhasil dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng

img 20211130 wa0042

EDITOR.ID,Semarang,? Enam orang tersangka Pelaku Penipuan Gendam di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang berhasil dibekuk oleh Ditreskrimum Polda Jateng dengan kerugian ditafsir sekitar Rp. 3 Milyar, Selasa (30/11/2021)

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan, bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik. Namun kasus penipuan dengan Gendam ini, seorang Polwan turut memimpin penangkapan para tersangka.

Kasus Penipuan Gendam berawal tanggal 2 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru Kota Semarang, tersangka berinisial AT yang dengan modus awal menanyakan obat herbal kepada korban HARJATI, yang kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut. “Jadi kasus Ini sudah direncanakan sebelumnya,”ungkap Djuhandhani dalam kompers di teras Mapolda Jateng, Selasa (30/11/2021).

Dijelaskan, saat di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul bertemu dengan Pelaku lainnya, TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban.

“Hanya TDF disini mengatakan bahwa Korban telah menginjak darah milik perempuan, yang telah meninggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan,” ujar Djuhandani.

Kendati begitu, Pelaku TDF menelepon NS yang mengaku sebagai tabib, selanjutnya? bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban, setelah itu korban bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban.

img 20211130 wa0039
Ditreskrimum Polda Jateng Kombes pol djuhandani

“Jadi mereka mengambil dan menyerahkan Emas beserta uang tunai kepada pelaku AT yang kemudian pelaku lain, yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu 2 botol air mineral, garam 3 (tiga bungkus), dan 1 buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.”

Sementara enam orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDFdan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekitar pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kec. Candisari Kota Semarang.

Atas kejadi tersebut korban mengalami kerugian Rp. 110.000.000, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, Emas dengan berbagai ukuran sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000

“Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4 provinsi,” lanjutnya.

Kerugian ditaksir senilai Rp. 3 Milyar, ke-6 (enam) tersangka di tangkap di 3 (tiga) kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam.

Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama?lamanya 4 (empat) tahun penjara.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: