Eks Bintang Dua Petinggi Kemenhan Dihukum 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Satelit Pertahanan

Mantan Kepala Baranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (27/8). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan Satelit user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur.

Laksamana Muda Purnawirawan Leonardi Foto Ilustrasi

Jakarta, EDITOR.ID,- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Baranahan Kemhan), Laksamana Muda (Purnawirawan) Leonardi, Kamis (27/8/2026).

Purnawirawan TNI Angkatan Laut bintang dua tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kementrian Pertahanan (Kemenhan).

Vonis tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan tim jaksa koneksitas, yakni pidana 8 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Arwin Makal dengan didampingi dua hakim anggota yakni Marsda TNI Mertusin dan Laksda TNI Nur Sari Baktiana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Terbukti Terlibat Korupsi Bersama-sama

Dalam putusannya Majelis Hakim menyampaikan bahwa mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) itu terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” tegas Hakim Ketua Mayjen TNI Arwin Makal di ruang sidang.

Selain vonis kurungan badan, eks pejabat tinggi Kemhan ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. Denda tersebut wajib dilunasi paling lambat 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan opsi perpanjangan maksimal 1 bulan.

Jika tak sanggup membayar, aset milik Leonardi terancam disita dan dilelang oleh negara.

“Dalam hal penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” lanjut Hakim Arwin.

Pikir-Pikir dan Mengaku Dizalimi

Sikap berseberangan ditunjukkan pihak terdakwa pascapembacaan putusan. Melalui penasihat hukumnya, Rinto Maha, Leonardi menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

“Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Rinto di hadapan majelis hakim. Terdakwa memiliki tenggat waktu 7 hari kalender sejak vonis dibacakan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada pernyataan resmi, terdakwa dianggap menerima secara penuh putusan hakim.

Usai persidangan ditutup, Leonardi tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Kepada awak media, purnawirawan jenderal bintang tiga itu merasa dirinya dizalimi atas putusan tersebut. Pasalnya, majelis hakim sendiri dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dicantumkan dalam dakwaan primer.

Kini, publik menunggu langkah hukum lanjutan dari kedua belah pihak—baik tim jaksa koneksitas yang tuntutannya “dipangkas” signifikan, maupun Leonardi yang merasa putusan tersebut tidak adil bagi dirinya.

Perjalanan Kasus Korupsi Satelit

Tiga tersangka kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016 telah dilimpahkan kepada Oditur Militer. Salah satu tersangka, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan saat itu, mengklaim dirinya hanya mengikuti perintah atasan.

Hal itu disampaikan Leonardi usai jumpa pers proses pelimpahan tersangka. Dia mengklaim atasanya yang merupakan Menteri Pertahanan pada saat itu telah melakukan rapat terbatas bersama Presiden.

Pada tahun 2016, Menhan dijabat oleh Ryamizard Ryacudu.

Sebagai informasi, tersangka Leonardi menandatangani kontrak perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment)dengan CEONavayo International AG berinisial GK pada Juli 2016. Kontrak itu menyepakati proyek senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.

“Pertama, saya melaksanakan perintah atasan dan atasan saya sudah melaksanakan rapat terbatas di depan Presiden dengan program ini,” katanya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Tersangka kemudian ditanya wartawan siapa atasan yang dimaksud. “Menhan (era 2016),” jawab tersangka.

Dia juga mengaku tidak pernah menerima keuntungan dari proyek tersebut seperti yang dituduhkan penyidik. Di sisi lain, lanjut dia, Kemhan juga belum menggeluarkan anggaram untuk proyek tersebut.

“Kedua, saya tidak menerima sepersen pun duit, saya tidak melakukan korupsi. Ketiga, belum ada negara membayar, belum ada keluar anggaran sama sekali sehingga tidak ada kerugian negara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu. Diantaranya:

  1. Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  2. ATVDH (selaku perantara) yang merupakan Warga Negara Amerika Serikat.

Leave a Reply