Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Terseret Kasus Penipuan Syariah Rp2,4 T, Sempat Digeruduk Nasabah Diperiksa Bareskrim

Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan 1 orang tersangka tambahan berinisial AS, yang merupakan Eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024, sekaligus Founder PT DSI.

Dude Herlino dan Allyssa Soebandono

Jakarta, EDITOR.ID,- Dua pemain sinetron kondang di era 2000 an, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono terseret kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun. Keduanya diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebelumnya rumah Dude sempat digeruduk nasabah, Kamis (2/4/2026).

Dalam perkara ini, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dimintai keterangan sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi karena pernah menjadi brand ambassador dan ikut mempromosikan perusahaan tersebut sejak 2022 hingga 2025.

Dude menegaskan ia diperiksa dalam kasus penipuan Dana Syariah Indonesia (DSI). Dude mengaku dirinya hanya terlibat dalam promosi dan tidak memiliki peran dalam pengelolaan dana, namun tetap merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap para nasabah.

“Agenda undangan keterangan yaitu terkait dengan PT DSI,” ujar Dude sebagaimana dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Dude mengaku ini merupakan kali pertama dirinya diminta memberikan klarifikasi dalam kasus tersebut. Ia juga membuka kemungkinan akan ada permintaan informasi lanjutan dari pihak penyidik.

“Pertama kali dan juga mungkin nanti butuh informasi dari kita,” lanjutnya.

Aktor berusia 45 tahun ini ikut meluruskan bahwa dirinya memang pernah menjadi Brand Ambassador PT DSI selama kurang lebih tiga tahun. Kerja sama tersebut dimulai sejak 2022 dan berakhir pada 2025, serta kini sudah tidak lagi berjalan.

“Terhitung sejak Agustus kemarin ya (sudah tidak jadi BA),” kata Dude.

Dude Harlino Pasrah Digeruduk Nasabah DSI yang Dananya Tertahan

Dude Harlino, sebelumnya sempat jadi sasaran nasabah Dana Syariah Indonesia (DSI) yang uangnya masih tertahan.

Dude Harlino menyampaikan klarifikasi sekaligus keprihatinannya atas situasi yang dialami para nasabah Dana Syariah Indonesia (DSI). Hal itu setelah perusahaan fintech tersebut mengalami kesulitan pembayaran sejak pertengahan 2025.

Meski sudah tak lagi jadi brand ambassador dan tidak terlibat dalam pengelolaan dana di internal DSI, Dude pasrah dan ikhlas jadi sasaran para nasabah.

“Saya memahami konsekuensi sebagai Brand Ambassador, bahwa memang akan banyak yang bertanya, banyak yang DM, itu sangat lumrah sekali,” ujar Dude Harlino di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

“Karena memang sejatinya saya mewakili brand selama saya bekerja, tentu dalam kurun waktu tertentu gitu ya, dan batas-batas dalam kontrak ya,” tambahnya.

Dude mengaku memaklumi kegelisahan para nasabah yang kemudian diutarakan kepada dirinya lewat chat di media sosial.

“Tapi sangat wajar ketika ada terjadi sesuatu, orang bertanya kepada Brand Ambassador-nya. ‘Apa yang terjadi sebenarnya?’ Walaupun saya tidak ada di dalam operasional manajemen dan sebagainya,” jelas Dude.

“Saya langsung lemparkan kepada yang bersangkutan. Gitu, karena memang saya punya keterbatasan dengan hal itu,” sambungnya.

Ia menegaskan perannya hanya sebatas promosi sebagai wajah perusahaan dalam kurun waktu tersebut.

“Jadi BA dari tahun 2022 ya, 3 tahun sampai tahun 2025,” tutup Dude.

Sebagai mantan brand ambassador DSI, Dude menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam pengelolaan perusahaan.

Namun ia merasa berkewajiban secara moral untuk membantu menyuarakan kondisi para nasabah.

“Banyak sekali pensiunan, ada yang butuh dana untuk pengobatan keluarga, ada yang untuk pendidikan. Saya sangat prihatin,” tutur Dude.

Karena alasan itu, Dude memilih mengambil langkah untuk membantu menyuarakan persoalan tersebut.

“Saya merasa punya tanggung jawab moral untuk menyebarluaskan agar hal ini terdengar oleh pihak-pihak yang punya wewenang,” bebernya.

Sekedar informasi Dude Harlino belakangan jadi buah bibir setelah namanya terseret dalam persoalan yang menimpa Dana Syariah Indonesia (DSI).

Perusahaan fintech berizin OJK yang sejak Juli mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kepada ribuan nasabah.

Sebagai mantan brand ambassador, Dude menerima banyak pesan dari nasabah yang mengira dirinya memiliki kewenangan internal.

Padahal kontraknya selama ini hanya sebatas kerja sama promosi tanpa keterlibatan dalam pengelolaan perusahaan.

Tingginya keresahan itu membuat Dude merasa perlu mengambil langkah untuk membantu para nasabah menyuarakan keluhan mereka.

Dude memilih berdiri di sisi para nasabah sebagai bentuk tanggung jawab moralnya sebagai mantan brand ambassador.

Ia juga ingin mendorong agar pihak terkait yakni OJK memberikan perhatian dan pengawalan terhadap penyelesaian masalah tersebut.

Dude dan Alyssa Dipanggil Bareskrim

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi dalam kasus pinjaman proyek fiktif PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini, Kamis (2/4/2026) di Bareskrim Polri. Sebab, kedua saksi pernah menjadi brand ambassador PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan ini berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai Brand Ambassador.

“Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Safri juga menyampaikan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial AS selaku mantan Direktur PT DSI pada Rabu (8/4/2026).

Dia menjelaskan dalam perkara ini, penyidik bekerja sama dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengoptimalkan penelusuran aset yang belum disita sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).

“Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban,” jelasnya.

Pihaknya memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional hingga tuntas.
Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pencatutan borrower existing atau peminjam aktif untuk proyek fiktif oleh PT DSI. Peminjam ini diduga dicatut namanya untuk berinvestasi dengan modus proyek fiktif yang membutuhkan pembiayaan.

Selain itu, korban juga diiming-imingi imbal balik 16%–18%. Namun, korban tidak bisa mencairkan saat hendak menarik dana investasi serta imbalan balik dari proyek fiktif PT DSI tersebut.

Secara total, berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian sementara yang dialami korban ini terhitung sebesar Rp2,4 triliun.

Tersangka Penipuan Bertambah Satu Orang

Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan 1 orang tersangka tambahan berinisial AS, yang merupakan Eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024, sekaligus Founder PT DSI.

Penetapan tersangka baru berdasarkan dari hasil forum gelar perkara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah tersebut.

“Hal itu berdasarkan fakta penyidikan atas minimal 2 alat bukti yang sah,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Kamis (2/4/2026).

Atas penetapan tersangka tersebut, Ade mengatakan penyidik telah mengirimkan Surat Panggilan terhadap Tersangka AS untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada Rabu (8/4/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.

Selain itu, Ade menerangkan Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Tersangka AS untuk 6 bulan ke depan terhitung mulai 22 Maret 2026.

Ada 4 Tersangka dari Dirut Hingga Pemegang Saham DSI

Jika ditelaah, penetapan AS menambah daftar tersangka dalam perkara PT DSI.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, serta Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI.

Mereka ditetapkan berdasarkan fakta penyidikan yang didapat Tim Penyidik atas minimal 3 alat bukti yang sah melalui proses gelar perkara.

Lebih lanjut, Ade menyampaikan proses penyidikan sudah dimulai sejak 14 Januari 2026 terhadap perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI.

Modus Proyek Fiktif

Modusnya, menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terjadi sekira periode 2018 hingga 2025.

Harta Pemilik DSI Sedang Ditelusuri

Sementara itu, Ade menyampaikan dalam penanganan perkara a quo, penyidik juga terus berkoordinasi efektif dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset atau asset tracing untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

Ade juga menerangkan Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga kembali melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (1/4/2026) terkait tindak lanjut proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK, serta proses pendataan dan verifikasinya oleh LPSK.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, dia mengatakan terhitung mulai 1 April 2026 akan dibuka kanal pengaduan, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi.

“Terkait detail mekanisme dan proses verifikasi akan diumumkan secara resmi oleh LPSK,” tuturnya.

Ade memastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dia bilang profesional artinya prosedural dan tuntas. ***

Leave a Reply