Dua Tahun GRIB Jaya “Kuasai” Tanah Milik BMKG, Negara Tak Berdaya?

Pembangunan Gedung Arsip BMKG yang sudah dimulai sejak 2023 pun terhambat. Sebab, ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena menganggap lahannya diduduki ormas yang dipimpin Hercules itu. Foto: Antara/HO

Jakarta, EDITOR.ID,- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya karena menganggap lahannya diduduki ormas yang dipimpin Hercules itu.

Surat laporan polisi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Surat itu berisi permintaan bantuan pengamanan terhadap tanah seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, milik BMKG.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.

Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengatakan BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG

“GRIB Jaya sudah menduduki lahan selama dua tahun,” ujar Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Rabu (22/5/2025)

Menurut Taufan, tindakan GRIB Jaya membuat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG terhambat.

BMKG sendiri sudah memulai pembangunan pada November 2023. Namun, ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

Pembangunan Gedung Arsip BMKG yang sudah dimulai sejak 2023 pun terhambat. Sebab, ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Faktor lainnya ialah lahan milik BMKG diduduki GRIB Jaya. BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan tersebut telah dikuatkan sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Taufan menjelaskan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai tingkat RT, RW, kecamatan, hingga kepolisian.

Pihaknya juga melakukan pertemuan langsung dengan GRIB Jaya dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Namun, Taufan menyebut GRIB Jaya tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG.

Taufan menyebut pembangunan Gedung Arsip BMKG sangat penting sebagai bagian layanan publik dan sistem informasi kelembagaan.

Gedung itu akan diisi arsip catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.

“Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” kata Taufan, Selasa (20/5/2025).

Oleh karena itu, BMKG berharap kepolisian dan aparat berwenang segera menertibkan pendudukan lahan agar pembangunan bisa kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga.

Taufan mengatakan anggota GRIB Jaya juga memaksa pekerja menghentikan pembangunan konstruksi.

Para pekerja juga dipaksa menarik alat berat keluar lokasi. Anggota GRIB Jaya juga menutup papan proyek dengan tulisan berbunyi Tanah Milik Ahli Waris.

Taufan mengatakan GRIB Jaya juga mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi.

Selain itu, GRIB Jaya juga menyewakan sebagian lahan kepada pihak ketiga dan saat ini di atasnya sudah didirikan bangunan.

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Kepemilikan tersebut telah dikuatkan sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. (tim)

Leave a Reply