DPRD Minta Pemkot Semarang Tegas Dalam Berikan Izin Pembangunan Perumahan

Penataan ruang itu harus dilakukan sebaik-baiknya untuk jangka panjang, mengingat tata ruang itu sangat penting sehingga tidak menimbulkan potensi bencana atau keselahan fatal dalam pemetaan pembangunan yang merugikan banyak pihak.

Meski demikian, lanjutnya, dalam kenyataannya para pengembang tidak mentaati peraturan itu, bahkan jika perumahan sudah laku nyaris habis, mereka semakin tidak peduli, meski semua belum diserahkan kepada pemda setempat. Tidak sedikit pengembang yang meninggalkan tanggungjawab itu jutru mereka menghilang keberadaannya.

“Berdasarkan RTRW Semarang yang baru ada perubahan 2021 lalu, sudah disesuaikan tata ruang propinsi dan pusat. Kalau dimanfaatkan sebaik mungkin, tentunya pasti memberikan manfaat,” ujar Pilus.

Pemkot Semarang, tambahnya, harus segera melakukan kajian wilayah Semarang atas dan seharusnya tidak ada toleransi jika terjadi alih fungsi lahan.

Tak hanya itu, pihaknya juga memprihatikan kondisi beban pembangunan yang ada di Semarang bawah. Hal tersebut harus dipikirkan dengan lebih baik, karena jika tidak akan membuat selain bencana banjir juga penurunan tanah semakin cepat.

Dia menilai, untuk pembangunan Semarang bawah harus memiliki konsep pembangunan yang berkelanjutan serta memiliki wawasan lingkungan. Jika alih fungsi lahan sebagai perumahan harus dilakukan audit secara keseluruhan.

“Jika tidak berizin harusnya ya ditutup, jadi harus ada audit secara keseluruhan. Apalagi banyak temuan bencana di daerah atas,”ujarnya.

Ketua DPRD kota Semarang, meminta kepada Pemkot Semarang untuk melakukan langkah tegas, jika memang ditemukan pelanggaran dari pengembang perumahan. Misalnya di dekat daerah aliran sungai (DAS), namun di lapangan, setelah dilakukan pengecekan ternyata memiliki izin KRK.

” Selama ini Kota Semarang tidak pernah lepas menghadapi persoalan banjir di bebarapa wilayah, sehingga tidak kunjung usai, meski berbagai upaya telah dilakukan Pemkot Semarang,” paparnya.

Pemetaan Lahan Sesuai Tata Ruang

Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang Mohamad Irwansyah menuturkan, pihaknya telah melakukan pemetaan lahan sesuai tata ruang, sehingga semua kegiatan pembangunan harus berpegang dengan ketentuan tata ruang.

“Hanya kenyataannya kesadaran masyarakat untuk mentaati ketentuan belum tumbuh, sehingga berpotensi terjadinya bencana, baik tanah longsor maupun banjir,” ujarnya.

Irwansyah menambahkan, pihaknya terus melakukan evaluasi terkait banjir yang terjadi di sejumlah kawasan. Banyaknya temuan inlet saluran yang dipenuhi banyak sampah dan menyumbat aliran air, sehingga menyebabkan banjir yang kini menjadi perhatian banyak pihak.

“Untuk mengatasi banjir di Kota Semarang dibutuhkan kesadaran semua pihak, selain masyarakat, juga pengembang dan investor yang akan melakukan pembangunan pabrik harus pada tempat yang disediakan seperti kawasan industri,”tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: