Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi III DPR RI menyetujui usulan penting terkait profesi advokat, yaitu ketentuan yang memastikan advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 24 Maret 2025.
Perubahan dalam RUU KUHAP
Usulan ini awalnya diajukan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) dan akhirnya diterima oleh seluruh fraksi di DPR.
Ketentuan tersebut kemudian dimasukkan sebagai tambahan ayat (2) dalam Pasal 140 Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Adapun bunyi pasal yang disepakati adalah sebagai berikut:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.”
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui ketentuan ini.
Makna “Itikad Baik” dalam Profesi Advokat
Dalam kesempatan yang sama, penjelasan mengenai itikad baik juga disampaikan. Menurut Komisi III DPR RI, itikad baik dalam profesi advokat merujuk pada sikap dan perilaku profesional yang mencerminkan:
- Kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugas.
- Kepatuhan terhadap kode etik profesi advokat.
- Pelaksanaan pembelaan dan pendampingan hukum secara bertanggung jawab.
Dengan adanya perlindungan ini, advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan kriminalisasi atau tuntutan hukum yang tidak adil.
Penghapusan Larangan Tertentu dalam RUU KUHAP
Selain menyetujui hak imunitas bagi advokat, Komisi III DPR RI juga sepakat untuk menghapus Pasal 142 ayat (3) dalam RUU KUHAP. Pasal tersebut sebelumnya berisi larangan bagi advokat untuk:
- Menyalahgunakan hak dalam berkomunikasi dan mengunjungi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
- Memberikan pendapat di luar pengadilan mengenai kasus kliennya.
- Mempengaruhi tersangka atau saksi agar tidak mengatakan hal yang sebenarnya.
Menurut Komisi III DPR RI, aturan ini dinilai tidak adil bagi profesi advokat, sehingga dihapus agar tidak membatasi hak-hak advokat dalam memberikan pembelaan hukum.
Usulan Peradi Agar Advokat Tak Dapat Dituntut
Awalnya Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengusulkan pengacara atau advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata saat membela klien. Komisi III DPR RI menyetujui usulan tersebut.
Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dengan agenda menerima masukan RUU KUHAP di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Mulanya, Juniver menilai perlu adanya penambahan ayat baru dalam Pasal 140 RUU KUHAP.
“Harus dicantumkan juga sewaktu kita menjalankan profesi itu, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun luar pengadilan. Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara,” kata Juniver.
Dalam kesimpulan rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan usulan Juniver tersebut disetujui. Habiburokhman mengatakan advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas profesinya dalam RUU KUHAP.
“Pasal 140 RUU KUHAP masukan dari Peradi SAI diterima (disetujui oleh seluruh fraksi di RDPU) Pasal 140 ditambahkan satu ayat: Pasal 140 ayat (2): Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.
“Penjelasan: Yang dimaksud dengan ‘iktikad baik’ adalah sikap dan perilaku profesional yang ditunjukkan oleh advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum dengan kejujuran, integritas yang dinilai berdasarkan kode etik profesi Advokat,” sambung dia.
Respons Positif dari Peradi SAI
Juniver Girsang, menyambut baik keputusan DPR ini. Menurutnya, pengesahan ketentuan ini sangat penting untuk melindungi advokat dari potensi kriminalisasi dalam menjalankan profesinya.
“Ini sangat signifikan bagi advokat maupun masyarakat yang membutuhkan jasa hukum, sehingga advokat tidak mudah dikriminalisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi keputusan bahwa advokat tidak dilarang memberikan keterangan kepada publik mengenai perkara yang sedang ditanganinya. Keputusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat transparansi dan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.
Persetujuan DPR RI terhadap hak imunitas advokat dalam RUU KUHAP merupakan langkah besar dalam menjamin independensi advokat serta melindungi hak masyarakat dalam mendapatkan pembelaan hukum yang adil. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan advokat dapat lebih leluasa menjalankan profesinya tanpa ancaman kriminalisasi yang tidak berdasar.
Juniver mengatakan hak imunitas tersebut berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya sesuai dengan etika dan ketentuan perundang-undangan. Dia mengatakan hak imunitas tersebut membuat advokat tidak lagi merasa cemas saat membela klien.
“Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat, supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat. Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan, hari ini sudah diputuskan diberikan hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” ujarnya.
Sekjen Peradi Imam Hidayat: Hak Imunitas Berikan Perlindungan Profesi
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Imam Hidayat. Persetujuan Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan memberikan harapan besar bagi profesi.
“Pasal ini mengembalikan marwah Advokat sebagai penegak hukum dan pembela keadilan yang harus diberikan hak perlindungan atau imunitas, dengan demikian Advokat lebih profesional dalam menjalankan tugas membela dan melindungi hak hukum kliennya tanpa rasa ketakutan akan mendapat perlakuan tak adil yakni dikriminalisasi dan dituntut lawan,” katanya. (tim)












