DPR Kompak Setujui Revisi Peraturan KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres!

Sebenarnya dalam aturan konstitusi tertinggi menyebutkan bahwa putusan MK sudah harus berlaku serta merta sejak dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim Konstitusi di persidangan.

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU Foto Antara

Adapun proses verifikasi dokumen kini masih berlangsung hingga penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023 nanti. Jadi penetapan Capres Cawapres belum diumumkan. Akan diumumkan pada 13 November 2023 nanti.

Usai mendapat penjelasan dari Ketua KPU anggota Fraksi PDIP DPR tidak menyatakan penolakan revisi PKPU.

Dan puncaknya ketika Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta persetujuan peserta rapat atas usuan revisi semua menjawab “setuju”. Karena hanya terdengar kata ‘setuju’, Doli pun mengetuk palu tanda disetujuinya usulan revisi yang diajukan KPU RI.

Hasyim mengatakan, perubahan PKPU memang harus berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah yang dilaksanakan hari ini.

“Kesimpulan dari rapat konsultasi itu menyetujui perubahan PKPU Nomor 19/2023 yang substansinya penyesuaian terhadap norma dalam putusan MK Nomor 90,” kata Hasyim kepada wartawan usai rapat.

Hasyim mengatakan, perubahan PKPU ini selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi dan pengundangan di Kemenkumham. Hasyim yakin, PKPU yang baru telah diundangkan sebelum pasangan capres-cawapres ditetapkan pada 13 November 2023. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: