DPR Harus Mengkaji Lapas Mengapa Terjadi Peredaran di Lapas?

Faktanya penegakan hukum narkotika tidak berdasarkan Undang-Undang Narkotika tetapi berdasarkan hukum pidana.

Ahli hukum pidana dan narkotika sekaligus mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Dr Anang Iskandar

Jakarta, EDITOR.ID,- Pasar narkotika yang paling ramai dan aman adalah lapas. Disana berkumpulnya pembeli dan penjual. Oleh sebab itupengamat masalah hukum Narkotika yang juga mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar, SH MH berpesan kepada penegak hukum agar “penyalah guna narkotika jangan dibawa ke pengadilan untuk diadili”.

Jika hal ini yang dilakukan polisi, jaksa dan hakim, dipastikan tidak efektif dan efisien. Penyalahguna narkotika cukup diwajibkan melakukan wajib lapor agar mendapatkan perawatan supaya sembuh, pulih seperti sediakala,” ujar Anang Iskandar.

Penyalah guna narkotika seperti Rhido Rhoma, Ammar Zoni, Nia Rahmadani, Roy Martin, Farit RM, Rio Refan, Polo, Tessy , Nia Rahmadani, Catharina Wilson dan akademisi Unhas Prof musakkir Bado serta penegak hukum seperti Kombes Bambang, Jaksa Ester Tanak, Dara Veronika dan Hakim Danu Arman, harus diperlakukan sama tidak dihukum pidana tapi dihukum menjalani rehabilitasi atas putusan hakim.

Penyalah guna dihukum penjara itu melanggar hukum narkotika, tidak efektif dan efisien, berdampak buruk bagi penyalah guna itu sendiri dan masa depannya, mereka akan mengulangi menggunakan narkotika selama dan sesudah menjalai hukuman penjara, mereka dilabeli sebagai residivis, padahal mereka relapse, mereka menjadi demand narkotika didalam penjara, yang mengakibatkan terjadinya supply narkotika kedalam penjara.

“Pernyataan anggota DPR Habib Abubakar mengatakan bahwa lapas kandangnya dagang narkotika adalah fakta tetapi sulit difahami oleh siapapun yang tidak memiliki ilmu tentang narkotika, bahwa penyalahguna narkotika bila dihukum penjara maka lapas tempat dagang narkotika paling ramai dan aman,” katanya.

Masalahnya selama ber UU narkotika, kebijakan UU narkotikanya ambigu sehingga ditafsirkan oleh penegak hukum sebagai UU pidana. Faktanya penegakan hukum narkotika tidak berdasarkan Undang-Undang Narkotika tetapi berdasarkan hukum pidana.

“Padahal UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika secara khusus menjamin penyalahguna mendapatkan hukuman rehabilitasi (pasal 4d) dan Hakim yang mengadili diberi kewajiban untuk memutus/menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitas (pasal 103),” paparnya.

Ajakan Habib Abubakar untuk membahas masalah narkotika dalam penjara urgen untuk dilakukan mengingat negara berkewajiban mencegah, melindungi dan menyelamatkan penyalah guna narkotika bukan memenjarakan mereka melainkan merehabilitasi agar sembuh, pulih agar tidak relapse (mengulangi perbuatannya)

Mencegah! Maknanya jangan ada penyalah guna yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Melindungi ! Maknanya melindungi dari dampak buruk penggunakan narkotika: dan Menyelamatkan ! Maknanya menyembuhkan penyalah guna dari sakit adiksi yang dideritanya, pulih seperti sedia kala, menyelamatkan bukan berarti penyidik menyita sejumlah besar narkotika kemudian diklim telah menyelamatkan ribuan orang.

Penyalah guna dihukum penjara juga tidak efektif dan efisien, disamping mereka tidak sembuh, biaya penegakan hukum menjadi sangat mahal yang sebenarnya penyalah guna tidak diperlukan.

Berdasarkan pasal 55 penyalah guna wajib untuk melakukan wajib lapor pecandu, biayanya ditanggung negara (baca: PP 25/2011) selama 2 kali masa perawatan dan pasal 128 ayat 3 menyatakan bahwa status pidana penyalah guna demi hukum gugur berubah menjadi tidak dituntut pidana.

“Dengan demikian masalah pidana narkotika bagi penyalah guna selesai kalau penyalah guna melakukan kewajiban untuk melakukan wajib lapor pecandu ke Institusi Penerima Wajib Lapor,” tegas Anang.

Penyalah guna tidak perlu dilakukan penegakan hukum, demikian pula masalah kesehatannya selesai melalui proses rehabilitasi dua kali masa perawatan kalau masih relapse maka perawatan ketiga dan selanjutnya biaya rehabilitasi ditanggung sendiri atau keluarganya.

Negara hanya bertanggung jawab biaya rehabilitasi dua kali masa perawatan sedangkan penyalahguna atau keluarganya bertanggung jawab biaya rehabilitasi selanjutnya bila relapse.

Itu sebabnya implementasi penegakan hukum UU narkotika harus diubah. Gunakan balance approach, penyalah guna dengan pendekatan kesehatan dan pengedarnya gunakan pendekatan pidana. ****

Leave a Reply