Hukum  

Dosen Universitas Jember Ditahan Polisi Karena Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

dosen universitas jember ditahan polisi karena kasus pencabulan anak dibawah umur

EDITOR.ID ? Jember, Dosen Universitas Jember bernama RH yang menjadi tersangka tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur akhirnya ditahan oleh Polres Jember di Lapas Kelas II A Jember.

“Untuk tersangka sudah kita amankan, dan oleh Satreskrim dilakukan penahanan,” ujar Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika di Polres Jember, Kamis (6/5/2021).

RH telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April 2021 dan ditahan setelah polisi mengumpulkan bukti, mulai dari surat hasil psikiatri dokter, keterangan ahli, keterangan saksi, saksi ahli, rekaman kejadian hingga pakaian dan handphone yang digunakan korban saat kejadian.

“Untuk barang bukti yang kami amankan termasuk handphone untuk alat merekam dan ada pakaian yang digunakan korban pada saat dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka,” ujar Kompol Ary.

“Kejadian terjadi pada akhir tahun dan dilaporkan oleh orang tua korban. Sedangkan korban masih berusia anak anak, usia 16 tahun. Tempat kejadian perkaranya di kediaman tersangka,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April 2021 lalu, RH yang mendapat gelar doktor dari Charles Darwin University, Australia ini langsung diberhentikan sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: