Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Ungkap 66 Kasus dan 78 Tersangka

Semarang,EDITOR.ID,- Direktirat Reserse Narkoba Polda Jateng selama periode 1 Januari–15 Februari 2023, berhasil mengungkap kasus sebanyak 66 kasus dan 78 tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 282.05 gram, ganja sebanyak 569,07 gram, obat tradisional/jamu sebanyak 11 kilogram dan lainnya, meliputi tembakau sintetis sebanyak 10,8 gram, psikotropika sebanyak 68 butir serta obat-obatan sebanyak 151 butir.

“Dari pengungkapan kasus Januari hingga Februari, ada jenis narkotika yang lagi ngetren di masyarakat, yakni tembakau sintesis. Tembakau ini bukan disemprot dengan bahan kimia yang mengandung narkotika yang efeknya sama dengan narkotika pada umumnya,” ungksp Kombes Pol Lutfhi Martadisn dalam konpers dengan awak media, Kamis (16/2/2023).

Menurut Lutfhi, selain sabu-sabu, ada beberapa pengungkapan baru di wilayah Jawa Tengah, khususnya tembakau sintetis. Meski Jateng termasuk wilayah lintasan narkoba tetapi bukan wilayah prioritas.

” Dari data jumlah penduduk yang mencapai 36 juta jiwa, bahwa pengguna narkoba di Jawa Tengah merupakan pengguna terbanyak dibanding wilayah lain,” ungkapnya.

Dalam menghadapi situasi seperti ini, pihaknya harus memiliki strategi yang kuat dalam pemberantasan narkoba di Jawa Tengah.

” Selain pengungkapan, kami juga bentuk kampung kampung Tangguh Bersih Narkoba atau Kampung Tangguh Bersinar,” tutur Kombes Pol Lutfi.

Dia menambahkan, peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau lebih sering disebut tembakau gorila ini sudah mulai meningkat di sejumlah wilayah di Jawa Tengah

“Ada beberapa wilayah yang menjadi atensi pengungkapan kasus narkoba di Jawa Tengah. Misalnya, di Kota Semarang, eks wilayah Surakarta, dan Magelang, ini menjadi daerah yang marak peredaran narkoba,” ujarnya.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: