Ditjen Pajak Minta Maaf ke Soimah, Ini Tiga Masalah Soal Tagihan Pajak Pesinden itu

Usai Menteri Keuangan menyentil Dirjen Pajak, institusi Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kemenkeu meminta maaf ke Soimah atas polemik kedatangan petugas pajak membawa debt collector yang menagih pajak penghasilan.

Tangkapan Layar Direktorat Jenderal Pajak on Instagram Penjelasan mengenai langkah-langkah perpajakan DJP kepada @showimah. @mojokdotco @masbutet @puthutea kutipan di video.

“Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak? bisa saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah,” sebutnya.

Apabila benar pegawai pajak, kemungkinan besar itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah. Lebih lanjut, petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena.

“Dari hasil pemeriksaan petugas pajak, nilai bangunan Soimah ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar. Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar. Menurut UU PPN dan PMK Nomor 61 Tahun 2022, membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas lebih dari 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran. Dalam menilai hal tersebut, petugas pajak biasanya ditemani oleh penilai profesional agar hasilnya sesuai,” ungkapnya lagi dalam postingan Instagram dimaksud.

“Penting dicatat kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut,” tambahnya.

3. Soal Pengisian SPT Petugas Pajak Hanya Bantu Isi

Poin ketiga merupakan klarifikasi atas tudingan pegawai pajak yang tidak manusiawi dalam mengingatkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Ditjen Pajak memastikan petugasnya hanya mengingatkan Soimah untuk melapor SPT dan menawarkan bantuan apabila ada kendala dalam pengisian. Hal itu dilakukan agar Soimah tidak terlambat karena batas pelaporan adalah akhir Maret 2023.

“Kami telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp dan mendapati dari awal hingga akhir petugas kami sangat santun dalam menyampaikan,” ucap petugas pajak dalam postingan Instagram tersebut.

“Hingga detik ini pun meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi melainkan melakukan pendekatan persuasi,” pungkasnya.

Penjelasan tersebut muncul setelah Soimah berkeluh kesah dalam acara Blakasuta bersama Puthut EA dan Butet Kertaradjasa. Soimah mengaku kediamannya pernah didatangi petugas pajak bersama dua debt collector.

Mereka disebut datang untuk menagih pajak karena Soimah dituding menghindari petugas pajak. Soimah merasa kerap diperlakukan kurang baik oleh petugas pajak.

“Kan, posisi saya,kan, sering di Jakarta.Nah, yang di rumah alamat KTP,kan, di tempat mertua saya,” ujar Soimah.

“Bapak selalu dapat surat, sampai khawatir karena tidak tahu apa-apa. Akhirnya datang orang pajak bawa debt collector, gebrak meja. Bawa dua debt collector,” lanjut Soimah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: