News  

Densus 88 Tangkap Perakit Senpi di Malang, Kemungkinan Terkait Terorisme

img 20210415 195417

EDITOR.ID, Malang, – Densus 88 menangkap terduga jaringan penjual senjata api (senpi) ilegal di Malang pada Rabu (21/4/2021).

Pria berinisial AB alias AR (23) yang ditangkap itu karena merakit dan menjual senpi secara ilegal. Sampai saat ini, kasusnya masih dilakukan pendalaman. Kemungkinan terkait terorisme.

“Apakah ada kaitannya dengan terorisme kemarin? Yang jelas masih didalami,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan saat jumpa pers, Jumat (23/4/2021).

Gatot menjelaskan, penangkapan tersangka di Malang dilakukan Unit Jatanras Polda Jatim. Meski begitu, pihaknya melibatkan Densus 88 untuk mengetahui apakah tersangka ini menjual senpi ke teroris atau tidak.

“Kemarin bekerja sama dengan teman-teman Densus menggerebek untuk mengetahui mungkin atau tidaknya, tersangka ini menjual ke jaringan terorisme,” jelas Gatot sebagaimana dilansir detiknews.

“Tapi semuanya masih didalami. Terkait juga yang penangkapan di Jakarta ini juga masih kami dalami,” tambahnya.

AB atau AR merupakan warga Jalan Sunan Ampel, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tiga pucuk senpi hasil rakitannya dan puluhan amunisi disita sebagai barang bukti.

Tiga pucuk senjata rakitan itu yakni jenis revolver, baikal dan laras panjang reminten kaliber 5,56 mm. Gatot mengatakan, tersangka diketahui mulai merakit pistol sejak Februari 2021. Tujuh pucuk senjata sudah dirakitnya.

“Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk,” ungkap Gatot. (Tim)

Leave a Reply