Jakarta, EDITOR.ID,- ​Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus dan Banten periode 2011–2018, Mohammad Haniv (HNV) hanya bisa tertunduk lesu.
Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, ia digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Haniv pada Rabu (19/8/2026) terkait kasus rasuah dan gratifikasi jumbo yang menjeratnya.
Ironisnya, sebagian dari praktik lancung tersebut bermula dari ambisi membiayai acara peragaan busana (fashion show) gagasan sang anak.
​Gratifikasi diterima dalam bentuk uang tunai dan valuta asing, yang kemudian ditempatkan dalam deposito dan ditukarkan di money changer.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Haniv telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025.
“Kemudian hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Modus Operandi: Manfaatkan Wajib Pajak demi Hajat Keluarga
​Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Haniv telah menyalahgunakan wewenangnya sejak menjabat pada rentang tahun 2011 hingga 2018.
Puncak penyalahgunaan jabatan itu terjadi pada 2016 ketika sang anak meminta dicarikan sponsor untuk menggelar fashion show.
-, ​Pemerintah Anak Buah:
Haniv secara sewenang-wenang memerintahkan bawahannya untuk mengirimkan surel (email) kepada berbagai perusahaan Wajib Pajak (WP), baik di dalam maupun luar Jakarta.
-, ​Aliran Dana Sponsor:
Perusahaan-perusahaan tersebut merespons tekanan tersebut dengan mengirimkan uang sponsor langsung ke rekening pribadi anak Haniv.
-, Rincian Aliran Dana:
KPK mencatat penerimaan dari WP Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta, sementara dari perusahaan di luar WP Jakarta terkumpul sekitar Rp300 juta.
Akumulasi Gratifikasi Tembus Rp20,7 Miliar.
Selain mendanai fashion show, penyidik menemukan jaringan gratifikasi sistematis yang melibatkan perantara berinisial BSA.
Uang panas tersebut diterima dalam bentuk rupiah maupun valuta asing dari sejumlah korporasi.
1, ​Pencucian & Deposito:
Sebagian dana haram tersebut oleh Haniv ditempatkan ke dalam instrumen deposito senilai Rp10 miliar.
2, Konversi Valas:
Pada periode 2013–2018, ia juga menerima gelontoran dana valas dari berbagai pihak yang kemudian dicairkan melalui sejumlah money changer dengan nilai setara Rp10 miliar.
3, ​Total Kerugian:
Secara keseluruhan, total akumulasi gratifikasi yang dinikmati Haniv mencapai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.
Langkah Tegas Lembaga Antirasuah
Haniv sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025 lalu.
Namun, demi kepentingan penyidikan yang mendalam, penahanan perdana resmi dilakukan hari ini.
​”KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bagaimana tanggapan Anda melihat kasus penyelewengan wewenang pejabat pajak yang melibatkan kepentingan keluarga seperti ini? ***












