Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyebutkan bahwa perlindungan data pribadi rakyat Indonesia bakal dikelola oleh perusahaan-perusahaan asal negeri Paman Sam. Penyebabnya, data pribadi ini sudah jadi bagian dari kesepakatan tarif dagang Indonesia-AS.
Amerika bersedia menurunkan tarif impor Indonesia dari 32 persen ke 19 persen dengan beragam syarat yang harus dipatuhi Indonesia. Pertama Indonesia beli minyak Amerika bernilai triliunan. Kedua, Indonesia beli pesawat Boeing AS. Ketiga, ekspor Amerika ke Indonesia tidak dikenakan biaya alias gratis. Dan keempat, data pribadi rakyat Indonesia dikelola Amerika.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Lembar Fakta Amerika Serikat dan Indonesia dalam mencapai kesepakatan tarif dagang yang dikutip dari laman resmi Whitehouse.org, pada Rabu (23/7/2025).
Dalam lembar fakta atau fact sheet itu, Pemerintah AS menyebut kesepakatan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari penghapusan hambatan perdagangan digital.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” bunyi fact sheet dalam laman resmi Whitehouse.
Melalui lembar fakta itu, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan asal AS telah lama mengupayakan reformasi itu sejak beberapa tahun lalu. “Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” lanjut pernyataan itu.
Data pribadi mencakup informasi seperti nama, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, alamat email, nomor identitas, dan informasi keuangan. Dengan semakin berkembangnya teknologi, data pribadi sering kali menjadi target bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelindungan data pribadi menjadi sangat penting untuk menjaga privasi dan keamanan individu.
Indonesia telah mengakui pentingnya perlindungan data pribadi dengan mengesahkan Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan adanya UU PDP, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga data pribadi mereka dan lebih berhati-hati dalam berbagi informasi pribadi.
Kini perlindungan data pribadi rakyat Indonesia akan dikelola oleh perusahaan Amerika. Sehingga perusahaan negeri adidaya itu akan memiliki database yang sangat besar.
Tak hanya persoalan perlindungan data pribadi, Amerika Serikat dan Indonesia juga akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital.
Terlebih, Indonesia memang telah berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) yang ada untuk “produk tak berwujud” dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor.
Hal itu guna mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat.
Selain itu juga mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO.
Lebih lanjut, Gedung Putih juga mengumumkan bahwa dalam beberapa minggu mendatang, Amerika Serikat dan Indonesia akan segera menandatangani joint statement terkait tarif impor. Adapun kesepakatan ini untuk memberikan manfaat bagi bisnis dan sektor ketenagakerjaan di Amerika.
Gedung Putih merilis bahwa hingga saat ini AS mengalami defisit perdagangan barang terbesar kelima belas dengan Indonesia. Total defisit perdagangan barang AS dengan Indonesia adalah USD 17,9 miliar pada tahun 2024.
Sebelum kesepakatan ini, tarif rata-rata sederhana yang diterapkan Indonesia adalah 8 persen sedangkan tarif rata-rata yang diterapkan AS adalah 3,3 persen.
Setelah adanya proses negosiasi, tarif impor dari AS yang dikenakan untuk Indonesia telah disepakati sebesar 19 persen dari sebelumnya 32 persen. Di sisi lain, barang-barang dari Amerika yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk atau nol persen tarif. (tim)












