Jakarta, EDITOR.ID,- Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya, Kolonel (Cpm) Donny Agus Priyanto mengungkapkan ada oknum prajurit Kopassus yang terlibat dibalik kasus penculikan-pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP), Kepala Cabang (kacab) sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta Pusat. Mereka adalah Sersan Kepala (Serka) berinisial N dan Kopral Dua (Kopda) berinisial FH.
“Mereka berasal dari Detasemen Markas di Kopassus,” ujar Kolonel Donny dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025) siang.
Komando Pasukan Khusus (Kopassus), merupakan pasukan elite dari matra TNI Angkatan Darat yang dikenal dengan sebutan “Korps Baret Merah”.
Donny mengungkap, Serka N dan Kopda FH sama-sama prajurit yang bermasalah.
Culik Bos Bank BUMN Dapat Bayaran Rp 100 Juta
Dua oknum anggota Kopassus itu diberikan uang sebesar Rp100 juta untuk melakukan penculikan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Muhammad Ilham Pradipta.
“Uang yang dijanjikan kepada Kopda FH dan Serka N untuk melakukan perbuatan tersebut, berdasarkan hasil keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta. (Pembagiannya) kalau bahasanya silakan diatur,” ungkap Donny.
Donny menjelaskan, bahwa uang yang pada akhirnya diterima oleh dua anggota TNI tersebut berawal dari perjanjian dengan salah satu tersangka utama penculikan yakni berinisial JP.
Ilham Pradipta sebelumnya ditemukan tewas di persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu.
Adapun motif kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Ilham Pradipta ini terkait pemindahan isi saldo di dalam rekening dormant, rekening tabungan yang tidak aktif.
Total ada 16 tersangka yang sudah ditangkap, termasuk dua di antaranya oknum prajurit dari satuan Komando Pasukan Khusus alias Kopassus.
Tidak Hadir Tanpa Ijin Dicari-cari Kesatuannya
Sebelum terlibat kasus ini, keduanya sudah dicari-cari oleh kesatuannya karena Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).
“Di permasalahan yang lain, Serka N dan Kopda FH juga dalam status sedang dicari satuannya, karena tidak hadir tanpa izin,” tambah dia.
Donny menegaskan, status keduanya bukanlah desersi, tindakan seorang anggota militer (tentara atau polisi) yang meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin resmi dan dengan niat untuk tidak kembali.
Meskipun demikian, THTI sudah masuk pelanggaran.
“Belum desersi, tapi THTI. THTI pun itu sudah masuk ke dalam pidana militer,” ungkap Donny.
Hubungan Oknum Kopassus dengan Tersangka
Donny dalam kesempatannya juga membongkar hubungan antar tersangka. Ia mengatakan, antara Serka N dan tersangka berinisial JP sudah lama kenal. Bahkan, keduanya merupakan tetangga satu kompleks perumahan.
“Kebetulan tinggal di kompleks perumahan yang sama perumahan di wilayah Jawa Barat, teparnya di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,” urainya.
JP Tawari Pekerjaan ke Serka N Culik Kacab Bank BRI
Bermula ketika JP mendatangi Serka N di rumahnya pada Minggu 17 Agustus 2025 untuk membicarakan rencana penculikan terhadap Ilham Pradipta.
“Selanjutnya pada pertemuan tersebut saudara JP menawarkan pekerjaan kepada Serka N untuk menjemput seseorang untuk dihadapkan kepada bos-nya yang diketahui bosnya tersebut atas nama saudara DH,” jelasnya.
Mendapat tawaran tersebut, kemudian keesokan harinya yakni Senin 18 Agustus 2025, Serka N menghubungi Kopda FH meminta bantuan dalam melaksanakan penculikan tersebut.
Dalam sambungan telepon itu, Serka N juga meminta agar Kopda FH datang untuk bertemu dengan dirinya dan JP di sebuah Kafe di wilayah Jakarta Timur.
Singkat cerita, pada saat ketiga orang itu berkumpul di Kafe tersebut, kemudian JP menjelaskan mengenai tugas yang akan dilakukan kepada Kopda F.
“Dan pekerjaannya tersebut akan mendapat imbalan,” ucapnya.
Serka N Siapkan Skenario Penculikan
Sehari pasca pertemuan tersebut, kemudian Serka N kembali menindaklanjuti rencana penculikan itu dengan memastikan kesediaan Kopda FH untuk ikut turut serta.
Menanggapi hal itu Kopda F pun kata Donny pada akhirnya menyetujui tawaran tersebut dan bertugas mengumpulkan tim yang akan dilibatkan untuk melakukan penjemputan terhadap Ilham Pradipta.
“Pada saat pertemuan tersebut Kopda F meminta uang operasional sebesar Rp5 juta dan pada saat itu disanggupi oleh Serka N dan uang tersebut dari pemberian saudara JP,” jelasnya.
Usai adanya pemberian uang tersebut, Serka N kembali melakukan pertemuan dengan JP pada Rabu 20 Agustus 2025 di sebuah bank swasta di wilayah Jakarta Timur.
Dalam pertemuan itu, tersangka JP menarik uang sebesar Rp 95 juta dan menyerahkannya kepada Serka N yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan penculikan tersebut.
“Selanjutnya setelah diterima Serka N, uang tersebut dibawa dan diberikan kepada Kopda FH di sebuah Kafe di wilayah Rawamangun Jakarta Timur,” jelasnya.
Kedua Oknum TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka
Atas perbuatannya itu Donny menjelaskan bahwa kedua anggota TNI itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan keduanya sebagai tersangka usai tim penyelidik Pomdam Jaya memeriksa sebanyak 17 orang saksi terkait peristiwa tersebut.
Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, Pomdam Jaya kata Donny juga menyita uang sebesar Rp 40 juta dari tangan Serka N dan Kopda FH
“Dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut atas nama Sersan Kepala N dan Kopral Dua F,” ungkapnya.
Kronologis Peristiwa
Korban Mohamad Ilham Pradipta merupakan kepala cabang bank BUMN di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Dalam rekaman CCTV yang diterima wartawan, korban yang mengenakan kemeja coklat tengah berada di area parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).
Korban terlihat diculik oleh sejumlah OTK saat akan masuk ke mobilnya yang terparkir bersebelahan dengan mobil para pelaku.
Kemudian korban dibawa masuk ke dalam mobil para pelaku secara paksa.
Jenazah korban pada akhirnya ditemukan di sebuah kebon kosong dengan posisi telungkup dan sebagian kemejanya terangkat di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. (*)












