Di samping itu, ia juga menyampaikan tiga pekerjaan yang harus diselesaikan Menkopolhukam berikutnya. Pertama adalah terkait Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Pihaknya baru mampu mengumpulkan Rp 35,7 triliun dari hasil, dari targetnya yang sebesar Rp 110 triliun.
“Karena ada yang masih mengelak ingin tidak membayar, ada yang mau semenawar ‘Ini jumlah utangnya tidak sebegitu’ dan seterusnya. Saya katakan ‘Ini sudah kami tutup yang sudah bayar, ini sudah selesai, sisanya tetap harus ditagih Bapak Presiden’,” ujar Mahfud.
“Karena itu berdasarkan Inpres, satu tentang dana BLBI. Dana BLBI itu harus kita tagih, karena itu orang ngemplang itu terhadap uang negara,” sambungnya menegaskan.
Kedua adalah penyelesaian kasus hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu yang fokus terhadap korban. Pihaknya juga sudah melakukan penyelesaian secara non-yudisial, berpatokan kepada Instruksi Presiden (Inpres).
Dalam penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu, Indonesia dijelaskan Mahfud juga dipuji oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebab, pemerintah melakukan langkah penyelesaian HAM dari sudut korban.
Terakhir adalah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Jelasnya, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR sejak awal 2023.
“Saya katakan kepada Bapak Presiden, ‘Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya menghentikan pembahasan itu’. Karena aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang,” ujar mantan ketua MK itu. (tim)












