Jakarta, EDITOR.ID,- Tanah terlantar akan disita oleh negara. Aturannya sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Penertiban ini akan menyasar tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, hingga Hak Pengelolaan (HPL).
