Wow Rumah Pensiun Eks Wapres Ma’ruf Amin Luasnya 1 Hektar, Kini Sudah Ditempati

Berbeda dengan SBY dan Megawati yang memilih rumah di kawasan paling elit di Jakarta. Presiden ke-7 RI Joko Widodo justru memilih tinggal di kawasan pinggiran kota kecil atau desa di kawasan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Pun demikian dengan Wakil Presiden RI ke-13 Ma'ruf Amin. Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini memilih tinggal di kawasan sederhana, pinggiran kota Jakarta atau tepatnya di Depok, Jawa Barat.

Sumber Foto Detik.com

Jakarta, EDITOR.ID,- Para Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan jatah rumah usai pensiun. Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dapat jatah rumah mewah di kawasan elit Patra Kuningan Jakarta Selatan. Pun mantan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dapat jatah rumah pensiun di Jalan Teuku Umar kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat.

Berbeda dengan SBY dan Megawati yang memilih rumah di kawasan paling elit di Jakarta. Presiden ke-7 RI Joko Widodo justru memilih tinggal di kawasan pinggiran kota kecil atau desa di kawasan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Pun demikian dengan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin. Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini memilih tinggal di kawasan sederhana, pinggiran kota Jakarta atau tepatnya di Depok, Jawa Barat.

Kiai Ma’ruf telah menempati rumah pensiunnya sejak satu tahun lalu. Rumah tersebut berlokasi di Cimanggis, Depok seluas 1 hektar.

Abah Kiai, sapaan akrabnya, mengungkapkan alasannya memilih lokasi di luar Jakarta karena harganya yang lebih murah sehingga bisa mendapatkan lahan yang lebih luas daripada di Jakarta.

“Jadi saya tidak mau Menteng, kalau di sana kan 1.000-1.500 meter persegi. Kalau di sini kan bisa 1 hektar. Kan murah di sini,” kata Ma’ruf Amin sebagaimana dilansir dari detikcom, pada Kamis (23/10/2025).

Berdasarkan foto penampakan, rumah pensiun Ma’ruf Amin memiliki desain yang megah. Fasadnya dibuat tinggi dan melebar ke samping. Bagian depan tersebut dicat putih dengan atap berwarna gelap. Ukuran jendela-jendela di bagian depan juga cukup besar.

Kemudian terdapat area drop penumpang tepat di depan pintu rumah dengan kanopi dari beton berongga yang menutupi hingga bagian samping. Di bawah dan sekeliling dinding beton yang menutupi pintu masuk utama tersebut dihias dengan tanaman hias dan pohon-pohon pendek. Tidak lupa, di depannya terdapat tiang bendera.

Meskipun baru setahun ditempati, rumah pensiun Ma’ruf Amin terlihat sangat asri penuh dengan pohon dan tanaman di segala sisi.

Pohon yang ada di rumah pensiun tersebut, kata Ma’ruf Amin, beberapa didapat dari luar negeri dan beberapa daerah di Indonesia. Jenisnya bermacam-macam, ada pohon tin, pohon zaitun, anggur hijau, kurma china, mangga, jambu, hingga durian.

“Pohon ada dari dalam negeri, berbagai daerah. Bahkan ada juga yang dari luar negeri, saya tanam. Jadi kalau saya ke luar negeri, saya ke daerah, pulang ada pohonnya. Saya bawa. (Ada ayam juga banyak) iya. Burung-burung. Saya juga punya tanaman kurma china juga ada. Di belakang. (Anggur hijau juga ada?) Iya. Anggur di sana,” terangnya.

Ma’ruf Amin bercerita jika dahulunya lahan rumahnya adalah hutan. Di dalamnya terdapat rumah kayu terbuat dari kayu ulin asli Kalimantan. Ia menyulap lahan tersebut menjadi kediaman yang asri dan nyaman.

“Ini kayu, Kalimantan. Ini asli saya beli. Ini hutan, cuma ada rumah kayu. Waktu saya beli (tanah), sudah ada (rumah kayu). Itu kayunya, kayu ulin. Karena dulunya yang punya jenderal bintang tiga, siapa namanya, Sugiono,” ujar Abah Kiai, sapaan Ma’ruf Amin.

Kontur tanahnya sudah diperbaiki karena sebelumnya tidak rata. Saat ini konturnya menanjak, di mana lahan paling atas dipakai sebagai lahan rumahnya berdiri. Bagian depan yang kontur tanahnya lebih rendah dipakai untuk area parkir mobil tamu.

Dari gerbang utama, jalanan menuju rumah pensiun tersebut berkelok dan agak menanjak sepanjang 150 meter. Sepanjang jalan tersebut banyak pohon rindang menyambut. Rumah tersebut dibangun di tanah paling tinggi.

Di samping lahan parkir hingga ke belakang, Ma’ruf Amin mengubahnya menjadi lahan perkebunan dan tempat memelihara beberapa burung dan hewan lainnya.

Sementara itu, pemberian rumah pensiun kepada Presiden dan Wakil Presiden RI telah diatur dalam Peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya dimuat dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pada pasal 8 UU Nomor 7 tahun 1978 disebutkan bahwa bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

Lalu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan mantan wakil presiden hanya bisa diberikan rumah sebanyak 1 kali walaupun mantan presiden maupun wakil presiden menjabat lebih dari 1 periode. ***

Leave a Reply