Adapun besaran gaji sipir lapas di Kemenkumham diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang menurut regulasi itu besaran gaji pokok PNS berbeda jenjang.
Perbedaan jenjang itu disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja atau istilahnya masa kerja golongan (MKG).
Khusus untuk CPNS kulusan SMA maka di awal karirnya akan menerima gaji untuk golongan II dengan rentang besaran yang akan diterima yakni :
Golongan IIa: Minimal Rp2.022.200 – Maksimal Rp3.373.600 Golongan IIb: Minimal Rp2.208.400 – Maksimal Rp3.516.300
Golongan IIc: Minimal Rp2.301.800 – Maksimal Rp3.665.000
Golongan IId: Minimal Rp2.399.200 – Maksimal Rp3.820.000. (tim)