Buru Kerugian Rp300 Triliun dari Kasus Harvey, PT Jakarta: Adili Lagi Pake Kasus Lingkungan

Kenapa Harvey Hanya Dihukum Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp420 Miliar? Padahal Merugikan Negara Rp300 Triliun, Ini Penyebabnya

Ilustrasi Putusan Hakim

Jakarta, EDITOR.ID,- Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam vonisnya terhadap kasus korupsi tata kelola penambangan Timah memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp420 miliar. Pasalnya Harvey dinilai telah melakukan perbuatan korupsi dalam kasus pengelolaan Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Publik pun bertanya-tanya kenapa hukuman denda Harvey hanya Rp1 miliar dan uang pidana penggantinya hanya Rp 420 miliar?

Ini jawaban penyebabnya.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sesuai kewenangan dan dakwaan dari JPU mempertimbangkan bahwa kerugian nyata yang dinikmati Harvey dari korupsi kerjasama dengan PT Timah adalah penyewaan alat processing penglogaman dan komisi dari penambangan Tima. Semua telah dihitung dan diaudit nilainya sebesar Rp 29,6 triliun.

Sementara hitungan kerugian negara yang sebesar Rp 300 triliun sebagaimana diungkap Kejagung, sebesar Rp 271 triliun adalah kerugian lingkungan yang diakibatkan penambangan liar Timah yang dilakukan perusahaan tempat Harvey korupsi.

Perlu Diadili Lagi dengan Tuntutan Kasus Lingkungan

Jadi, jika ingin mengejar hukuman atas kerugian negara sebesar Rp300 triliun akibat dari kerusakan lingkungan, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta berpendapat Harvey Moeis perlu diadili lagi dengan perkara baru yaitu kasus lingkungan. Karena dari kasus lingkungan negara dirugikan hingga Rp 300 triliun.

Pertimbangan itu tertuang dalam salinan putusan lengkap perkara Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI sebagaimana dikutip Senin (17/2/2025). Dalam pertimbangannya, PT Jakarta melihat tentang kerugian keuangan negara tersebut terbagi dalam 2 kluster/kelompok.

Kluster I

Pertama adalah kerugian berupa pembayaran atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman sebesar Rp 3.023.880.421.362,9. Pembayaran kompensasi/pembelian biji timah penambangan darat sebesar Rp26.648.625.701.519. Sehingga berjumlah Rp 29.672.506.122.882.

Menimbang bahwa fakta hukum dipersidangan menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi dalam kegiatan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d tahun 2022.

Kluster II

Menimbang bahwa kerugian keuangan negara yang kedua adalah kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal sebesar Rp 271.069.688.018.700 yang meliputi kerugian ekologi Rp 183.703.234.398.100, kerugian ekologi lingkungan sebesar Rp 75.479.370.880.000 dan biaya pemulihan atas kerusakan tersebut sebesar Rp 11.887.082.740.600.

Kerugian Negara Rp 300 Triliun Terbesar Akibat Kerusakan Lingkungan

“Sehingga jumlah kerugian keuangan negara dari kedua kluster tersebut sebesar Rp300.003.263.938.131,14,” ucap majelis yang diketuai Teguh Harianto.

Hukuman Fokus Pada Jumlah Kerugian Negara Tata Niaga Komoditas Timah

PT Jakarta dalam perkara a quo hanya memfokuskan pada jumlah kerugian keuangan negara dari sektor Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 s/d Tahun 2022.

Leave a Reply