Buntut Tuduh Presiden Soeharto Bunuh Jutaan Rakyat, Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim

Iqbal mempertanyakan di mana almarhum Presiden ke-2 Soeharto membunuh jutaan rakyat. Kemudian, apakah ada putusan hukum atau pengadilan yang menetapkan Soeharto membunuh jutaan rakyat. Oleh karena tidak ada, Iqbal menegaskan pernyataan politisi PDIP itu menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong.

Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning Sumber Foto Gesuri

Jakarta, EDITOR.ID,- Hari ini Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim Polri. Gara-gara pernyataannya menuduh Presiden ke-2 almarhum Soeharto membunuh jutaan rakyat Indonesia. Ribka dilaporkan oleh Muhammad Iqbal yang mengaku Koordinator dari Aliansi Rakyat Anti Hoaks.

Iqbal mengadukan anggota DPR itu ke polisi karena telah mencemarkan nama baik Presiden ke-2 RI HM Soeharto dengan tuduhan oleh Ribka telah membunuh jutaan rakyat.

“Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi PDIP, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” ujar Muhammad Iqbal disela-sela melaporkan Ribka di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025)

“Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” tambahnya.

Menurut Iqbal, pernyataan Ribka Tjiptaning berpotensi menyesatkan publik dan termasuk dalam kategori ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.

“Karena apa? Karena sampai hari ini tidak ditemukan putusan terkait yang menyatakan bahwa almarhum Soeharto melakukan pembunuhan jutaan rakyat. Nah, tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” ungkapnya.

Pelapor membawa sejumlah bukti dari media atas penyataan terlapor yang dinilai menyesatkan.

Ribka Dianggap Menyesatkan dan Sebarkan Berita Bohong

Tak cuma itu, Iqbal menilai pernyataan Ribka mengandung ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.

Iqbal menegaskan tudingan Ribka tidak berdasar sebab tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.

Iqbal mempertanyakan di mana almarhum Presiden ke-2 Soeharto membunuh jutaan rakyat.

Kemudian, apakah ada putusan hukum atau pengadilan yang menetapkan Soeharto membunuh jutaan rakyat. Oleh karena tidak ada, Iqbal menegaskan pernyataan politisi PDIP itu menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong.

“Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?” jelasnya.

Adapun laporan ini tidak mengatasnamakan nama keluarga Cendana, namun inisiatif pelapor untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi tidak benar.

Lebih lanjut, Iqbal mengaku mengantongi bukti Ribka Tjiptaning melontarkan kalimat ujaran kebencian kepada almarhum Soeharto itu pada 28 Oktober 2025. Video pernyataannya ada di beberapa media, salah satunya media televisi nasional dan beredar di TikTok.

Maka itu, Iqbal melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan mempersangkakan Ribka Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelapor berharap Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan ini. Terlebih, pemberitaan bohong dinilai tidak adil untuk masyarakat.

“Ya, kami ingin setiap informasi yang keluar, baik dari tokoh publik maupun tokoh politik, haruslah pernyataan yang benar-benar tidak berdasarkan kebohongan atau tidak memiliki dasar. Ya, tentu saja ini bisa menyesatkan, kalau pernyataan ini tidak berdasarkan fakta hukum tentunya,” pungkasnya.

Jawaban Ribka: Hadapi Saja

Sementara itu, Ribka Tjiptaning mengaku tidak gentar atau takut sedikitpun dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia hanya menjawab dengan singkat siap menghadapi proses hukum.

“Hadapi saja,” kata Ribka saat dikonfirmasi terpisah.

Ribka Dibela Guntur Romli

Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, membela rekannya di partai, Ribka Tjiptaning, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri usai menyebut Soeharto sebagai ‘pembunuh jutaan rakyat’.

Guntur menganggap alasan pelaporan terhadap Ribka mengada-ada. Pasalnya, dia menilai apa yang disampaikan Ribka berdasarkan fakta sejarah yang ditemukan oleh Tim Pencari Fakta dari Komnas HAM.

“(Pernyataan Ribka) Itu fakta sejarah dan hasil Tim Pencari Fakta Komnas HAM, kok malah dilaporkan ke polisi,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, Rabu.

Data Korban Pembantaian dari Komandan RPKAD Sarwo Edi Wibowo

Guntur kemudian mengutip salah satu buku yang menyebutkan bahwa korban pembantaian pada tahun 1965-1966 mencapai 3 juta orang.

Adapun data tersebut berasal dari pernyataan Komandan Pasukan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) Sarwo Edi Wibowo.

“Korban pembantaian tahun 65-66 ada 3 juta versi Sarwo Edhi Wibowo yang waktu itu menjadi Komandan Pasukan RPKAD yang juga diangkat sebagai pahlawan nasional tahun ini juga. Itu ada di buku (berjudul) G30S: Fakta atau Rekayasa yang ditulis Julius Pour,” katanya menjelaskan.

Data yang sama juga ditemukan oleh TPF Komnas HAM.

Selanjutnya, Guntur juga mengutip temuan dari Tim Pencari Fakta Komnas HAM yang menyebutkan pihak bertanggungjawab dalam pembantaian tahun 1965-1966 adalah Soeharto.

Adapun, kata Guntur, Soeharto merupakan pimpinan dari Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang anggotanya disebutkan dalam temuan Komnas HAM, telah melakukan pembantaian kala itu.

Guntur menjelaskan Kopkamtib ini dibentuk beberapa hari setelah peristiwa G30S yang mengakibatkan tujuh jenderal diduga dibunuh oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Kopkamtib dibentuk pada tanggal 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur yang dicap PKI atau komunis di masyarakat,” katanya.

“Dan pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Kopkamtib yang langsung berada di bawah komando Presiden RI pada saat itu, Soeharto,” sambung Guntur.

Guntur mengungkapkan seluruh hasil temuan Tim Pencari Fakta Komnas HAM itu telah direkomendasikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, dia turut mengomentari pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Soeharto yang menurutnya tidak layak.

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah sebagai wujud pemutihan sejarah atas segala upaya represif oleh Soeharto di era Orde Baru.

“Karena itu kami PDI Perjuangan menganggap bahwa gelar pahlawan pada Soeharto sebagai pemutihan terhadap pembantaian rakyat Indonesia pada tahun 65-66 yang jumlahnya diperkirakan 500 ribu sampai 3 juta versi Komnas HAM.”

“Belum lagi pelanggaran HAM berat lainnya seperti tragedi Tanjung Priok, Talangsari, Petrus, DOM di Aceh, penculikan aktivis, kerusuhan Mei 98 dan lain-lain yang sudah dimasukkan sebagai pelanggaran HAM berat di era Jokowi tahun 2023,” tegasnya.

Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning menolak keras usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 Soeharto.

“Kalau pribadi oh saya menolak keras. Iya kan?” kata Ribka di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Ribka mempertanyakan alasan agar Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun itu untuk diberi gelar Pahlawan Nasional.

“Sudah ngomong di beberapa media loh. Kalau pribadi, oh, saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan hanya bisa memancing, eh apa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” katanya di Sekolah Partai di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025) lalu.

Ribka mengatakan salah satu alasan Soeharto tidak pantas menyandang gelar pahlawan nasional karena dia merupakan pelanggar HAM.

“Udahlah, pelanggar HAM, membunuh jutaan rakyat. Belum ada pelurusan sejarah. Udahlah nggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” tuturnya.

“Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan hanya bisa memancing, eh apa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Ia menilai, mantan Panglima Komando Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) itu tak pantas diberi gelar Pahlawan Nasional.

Sebab, selama ia berkuasa menjadi presiden, banyak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi.

“Sudah lah, pelanggar HAM, membunuh jutaan rakyat. Belum ada pelurusan sejarah, sudah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” ucap Ribka. ***

Leave a Reply