Biar Diterima di Udayana Calon Mahasiswa Bayar, Kabarnya Rektor Raup Rp443 Miliar

Kasus Korupsi Rektor Udayana Ditaksir Rugikan Negara hingga Rp443 M

Asisten Tindak PIdana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo (Nomor Dua dari kanan) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait kasus korupsi yang menjadikan Rektor Udayana sebagai tersangka Foto Kejati Bali

“Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara,” kata Gde Antara.

Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada sehingga tidak ada alasan bagi dia untuk menghindari panggilan penyidik.

Nyoman Gde Antara mengaku dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya,” ujar Gede. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: