Biar Diterima di Udayana Calon Mahasiswa Bayar, Kabarnya Rektor Raup Rp443 Miliar

Kasus Korupsi Rektor Udayana Ditaksir Rugikan Negara hingga Rp443 M

Asisten Tindak PIdana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo (Nomor Dua dari kanan) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait kasus korupsi yang menjadikan Rektor Udayana sebagai tersangka Foto Kejati Bali

“Peran dan jabatan sebagai ketua panitia pada tahun 2018 sampai 2020,” ujar Jaksa yang juga Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember, Jatim ini.

Kerugian Negara Akibat Sumbangan Mahasiswa Ditilep Rektor Capai Rp443 Miliar

Kejati Bali memiliki bukti bahwa total kerugian negara Rp443 miliar. Dan uang sebesar itu merupakan akumulasi dari kerugian negara Rp105 miliar, kerugian Rp3,9 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp334,5 miliar.

Agus menjelaskan, untuk kerugian negara mencapai setidaknya Rp105 miliar dan Rp3,9 miliar itu ditemukan dalam pengembangan penyidikan.

“Itu Rp105 miliar itu kita temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal yang pertama kita sangkakan Pasal 12 huruf e, itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar. Setelah, kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan dengan alat bukti dan audit dari auditor, itu ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan,” ujar Agus.

“Jadi kita temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, jadi Pasal 2 dan Pasal 3, Ayat 1 pun sudah kita temukan. Jadi ada penambahan pasal dan penambahan kerugian dan penambahan tersangka,” papar jaksa senior ini.

Ia juga menyebutkan pihaknya mendapati kerugian perekonomian dalam kasus ini sebesar Rp334,5 miliar, dan dari bagian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp2,3 triliun.

“SPI itu, seluruhnya Rp334 sekian miliar, itu bagian dari BNPP yang Rp2,3 triliun. Jadi, ini memang kasusnya unik, seolah-olah ini uang dimasukkan dulu ke situ, seolah-olah semua resmi tidak ada aturan. Dan Kita temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan,” sebut Agus.

Rektor Udayana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tilep Sumbangan Jalur Mandiri

Sebelum menetapkan I Nyoman Gede sebagai tersangka, Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik telah beberapa kali melakukan ekspose dan memeriksa tiga tersangka lain sejak 24 Oktober 2022.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA (Nyoman Gede Antara),” kata Putu Agus, Senin.

Ia menerangkan, berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana, tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020.

“Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung RI yakni hukum harus tajam ke atas humanis ke bawah dan sejalan dengan perintah direktif bidang pendidikan Presiden RI agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: