Biar Diterima di Udayana Calon Mahasiswa Bayar, Kabarnya Rektor Raup Rp443 Miliar

Kasus Korupsi Rektor Udayana Ditaksir Rugikan Negara hingga Rp443 M

Asisten Tindak PIdana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo (Nomor Dua dari kanan) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait kasus korupsi yang menjadikan Rektor Udayana sebagai tersangka Foto Kejati Bali

Denpasar, Bali, EDITOR,ID,- Sejumlah calon mahasiswa “berduit” dimintai membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jika ingin diterima melalui seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2020 di Universitas Negeri Udayana. Namun duitnya bukan masuk kas negara. Konon kabarnya uang sumbangan mahasiswa masuk ke kantong Rektor Universitas Udayana Bali.

Gara-gara kasus tersebut Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Ulah Rektor menilep dana sumbangan mahasiswa membuat total kerugian negara mencapai Rp443 miliar.

Total kerugian negara itu merupakan akumulasi dari kerugian negara Rp105 miliar, Rp3,9 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp334,5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo mengungkapkan penetapan status tersangka terhadap Rektor Udayana setelah pihaknya melakukan penyidikan secara marathon.

“Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah Tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait,” ujar Agus Eko Purnomo dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat serta alat bukti petunjuk, Kejati Bali menyimpulkan Prof. Dr. INGA berperan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 s/d tahun 2022.

Kejati Bali Sita Alat Bukti Termasuk Digital Forensik

Sebelum menetapkan Rektor Udayana sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memiliki dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan lainnya.

“Barang bukti penyidikan sudah kita sita, banyak dokumen dan alat bukti elektronik. Ini juga digital forensiknya juga sudah. Tidak tertutup kemungkinan Pasal 5, Pasal 11 juga ada di situ. Karena ada beberapa banyak TPPU nanti coba kita dalami. Kita sudah koordinasi ke PPATK,” ujar Agus.

Lebih jauh Agus Eko Purnomo mengatakan dalam pengusutan kasus tersebut, Kejati Bali kemungkinan juga akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kejati Bali juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan dugaan transaksi janggal diduga TPPU.

Menurut Agus Eko Purnomo, Nyoman Gede Antara sudah ditetapkan tersangka saat ia menjabat sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2018 sampai 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: