Biadab! Oknum Guru Ngaji Ponpes Hobi LGBT, Cabuli Lelaki Kakak Beradik di Bekasi

Aksi pencabulan dilakukan dengan dalih meminta korban membantu membereskan rumah pelaku. Pelaku mengimingi-imingi uang jajan kepada para korban agar mau membantu. Saat itulah, tersangka melancarkan perbuatan bejatnya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi (tengah) (dok Istimewa)

Kota Bekasi, Jawa Barat, EDITOR.ID,- Sungguh miris sekali. Seorang oknum guru ngaji sebuah pesantren di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) ternyata hobi atau suka berhubungan sesama jenis. Guru ngaji berinisial MAF (28) ini diduga mencabuli laki-laki kakak beradik berusia 14 tahun dan 13 tahun.

MAF langsung ditangkap polisi setelah menerima laporan dari korban.

“Pelaku oknum guru ngaji. Korban laki, kakak adik (saudara),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025) sebagaimana dilansir dari detikcom.

Binsar mengatakan korban sudah berkali-kali dilecehkan sejak tahun 2023. MAF melakukan aksi bejat di asrama putra pesantren, warung orang tua tersangka, hingga di kontrakan tersangka di kawasan Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi.

MAF mencabuli korban berusia 14 tahun sebanyak 8 kali, sementara adik korban dicabuli 2 kali.

“Waktu kejadian diketahui tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 (19 Januari 2025),” ujarnya.

Aksi pencabulan dilakukan dengan dalih meminta korban membantu membereskan rumah pelaku. Pelaku mengimingi-imingi uang jajan kepada para korban agar mau membantu. Saat itulah, tersangka melancarkan perbuatan bejatnya tersebut.

“Tersangka meminta anak korban untuk membantu membereskan rumah, kemudian tersangka meminta anak korban untuk berbaring di atas kasur dan meminjamkan handphone kepada anak korban. Setelah itu tersangka melakukan aksinya,” tuturnya.

Saat ini oknum guru ngaji MAF tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Atas kasus tersebut, MAF dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tim)

Leave a Reply