Besok Polda Metro Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu Jokowi, Akan Ada Kejutan Apa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, gelar perkara khusus berfungsi mengoreksi arah penyidikan, menilai dan memastikan kembali kecukupan bukti permulaan, menghadirkan pandangan lintas fungsi termasuk Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Inspektorat Wilayah Asisten Deputi (Irwasda).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, gelar perkara khusus berfungsi mengoreksi arah penyidikan, menilai dan memastikan kembali kecukupan bukti permulaan, menghadirkan pandangan lintas fungsi termasuk Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Inspektorat Wilayah Asisten Deputi (Irwasda).

Jakarta, EDITOR.ID,– Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara ini dijadwalkan berlangsung Senin (15/12/2025) besok di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Gelar perkara khusus itu dilakukan atas permintaan tersangka Roy Suryo cs.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, gelar perkara khusus berfungsi mengoreksi arah penyidikan, menilai dan memastikan kembali kecukupan bukti permulaan, menghadirkan pandangan lintas fungsi termasuk Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Inspektorat Wilayah Asisten Deputi (Irwasda).

Serta memberi ruang bagi ahli dari pelapor maupun terlapor.

“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan Tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Budi dikutip Minggu (14/12/2025).

Budi menambahkan, gelar perkara khusus itu akan melibatkan sejumlah pihak internal dan eksternal kepolisian. Dari internal antara lain Irwasum, Propam, Bidkum sedangkan dari eksternal yaitu Kompolnas, Ombudsman.

“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” jelasnya.

Polda Metro Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka, Roy Suryo Cs Terancam Penjara

Sebagai informasi, pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo Cs terancam bakal terkena pidana penjara.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Pengacara Roy Suryo Akan Pertanyakan Jumlah Saksi

Dalam gelar perkara ini, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji akan mempertanyakan 700 barang bukti yang menurut polisi sudah disita, serta 130 saksi maupun 28 ahli yang disebut sudah dimintai keterangan.

“Kami akan mempertanyakan 700 barang bukti yang katanya sudah disita oleh Polda Metro Jaya, 130 saksi yang juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, dan ada 28 ahli yang katanya juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya,” kata Abdul kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

Tim hukum Roy Suryo cs meminta polisi memberikan daftar lengkap dari barang bukti dan nama – nama saksi maupun ahli yang sudah diperiksa.

Sebab Roy Suryo cs selaku tersangka memiliki hak untuk mengetahui pekerjaan penyidik yang menjadi dasar penetapan status tersangka.

“Nah, tentu tersangka mempunyai hak untuk mengetahui apa saja alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, sehingga menjadi dasar adanya penetapan tersangka,” katanya.

Ia berharap dalam gelar perkara ini Polda Metro Jaya bukan hanya melunturkan kewajiban hukumnya, tapi juga memberikan ruang bagi para tersangka untuk berdiskusi mengenai dasar penetapan status tersebut.

Ruang ini diharapkan diberikan oleh kepolisian agar tidak menimbulkan tanda tanya perihal dasar hukum dari status tersangka.

“Tetapi, gelar perkara khusus besok betul-betul menjadi kesempatan yang baik bagi tersangka, bagi penyidik untuk kemudian kita mendiskusikan secara lebih detail dan mendalam terkait dengan dasar adanya penetapan tersangka terhadap delapan tersangka, Mas Roy CS, sehingga tidak lagi ada tanda tanya,” ujarnya.

Tersangka Roy Suryo Cs Ajukan Gelar Perkara Khusus

Sebelumnya, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus (GPK) kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Surat pengajuan itu disampaikan pada hari ini Kamis (20/11/2025).

Sebelumnya gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo Cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.

“Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya. Sebaliknya penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.

“(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.

Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya. Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri.

“Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA,” pungkasnya. ***

Leave a Reply