Baru Lepas dari Penjara, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Kembali Ditangkap KPK, Kasus Apa?

Kasus baru TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Nurhadi sehingga divonis penjara 6 tahun.

Mantan Sekjen MA Nurhadi

Jakarta, EDITOR.ID,- Baru bebas dari hukuman penjara, ehh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, kembali ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus apa yang kali ini menjerat eks pejabat MA yang dikenal tajir ini.

Nurhadi ditangkap hanya beberapa saat setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Minggu (29/6/2025) malam WIB.

Sebelumnya, Nurhadi menjalani hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkungan MA.

Penangkapan kembali Nurhadi dibenarkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

“KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (30/6/2025) sore WIB.

Menurut Budi Prasetyo, penangkapan kali ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus baru TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Nurhadi sehingga divonis penjara 6 tahun.

“Penangkapan dan penahanan NHD itu terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” tambah Budi Prasetyo.

Nurhadi memang sudah lama dijerat KPK dalam kasus pencucian uang tersebut.

Vonis 6 Tahun

Sebelum ditahan lagi oleh KPK, Nurhadi divonis 6 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi miliaran rupiah dalam pengurusan perkara.

Dalam persidangan, Nurhadi dan menantunya (Rezky Herbiyono) terbukti menerima suap dari sejumlah perkara.

Menurut majelis hakim, total uang yang diterima Nurhadi dan menantunya mencapai Rp 49.513.955.000.

Keduanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nurhadi Abdurrachman mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan telah disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.

Pria kelahiran Kudus, Jawa Tengah, 19 Juni 1957, dipanggil KPK untuk pertama kalinya pada Selasa, 8 Maret 2016 untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengiriman keputusan Kasasi perkara korupsi di MA dengan tersangka Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.

Selanjutnya, pada Kamis, 21 April 2016 ruang kerja Nurhadi di Mahkamah Agung digeledah oleh tim KPK. Kediaman Nurhadi di Jalan Hang Kelir, Kebayoran Baru juga tak luput dari penggeledehan lembaga antirasuah itu.

Nama Nurhadi semakin ramai diperbincangkan ketika ia menggelar pesta pernikahan anaknya yang super mewah. Dalam pesta pernikahan tersebut para tamu undangan mendapatkan souvenir berupa ipod shuffle.

KPK menetapkan Nurhadi buron pada Kamis, 13 Februari 2020. Tercatat, Nurhadi telah mangkir dari pemanggilan KPK sebanyak dua kali. Tidak hanya Nurhadi, KPK juga menetapkan tersangka menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai buron. Riezky Herbiyono ditangkap bersama Nurhadi pada Senin, 1 Juni 2020.

Nurhadi Punya Harta Rp 33,4 Miliar

Nurhadi diketahui memiliki harta puluhan miliar. Harta yang nilainya cukup fantastis itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari LHKPN yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id. Nurhadi tercatat memiliki harta kekayaan sekitar Rp 33,4 miliar. Harta tersebut dilaporkan Nurhadi pada 7 November 2012 lalu.

Harta itu terdiri dari harta bergerak dan tak bergerak. Untuk harta tak bergerak, Nurhadi memiliki harta berupa 18 bidang lahan dan bangunan di sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Bogor, Malang, Kudus, Kediri, Tulungagung, dan Mojokerto. Harta tak bergerak itu nilainya sekitar Rp 7,36 miliar.

Sementara, harta bergerak diketahui nilainya Rp 11,28 miliar. Rinciannya, batu mulia senilai Rp 8,63 miliar, barang-barang seni dan antik Rp 1 miliar, logam mulia seharga Rp 500 juta, dan benda bergerak lainnya senilai Rp 1,15 miliar. Nurhadi tercatat memiliki harta berupa giro dan setara kas senilai Rp 10,78 miliar.

Selain itu, empat mobil mewah yang dimiliknya yakni Toyota Camry keluaran 2010, Mini Cooper 2010, Lexus 2010, dan Jaguar keluaran 004. Mobil yang dilaporkan itu sekitar Rp 4 miliar. (*)

Leave a Reply