Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus mega korupsi proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G/ BAKTI Kominfo merugikan negara Rp 8 triliun. Duit tersebut menjadi bancakan pejabat birokrat, swasta dan politisi. Duitnya mengalir ke sejumlah pihak bernilai puluhan miliar.
Dalam persidangan terungkap fakta dari pengakuan terdakwa dan para saksi, uang hasil jarahan korupsi proyek pengadaan Menara BTS/Bakti Kominfo mengalir ke kantong para pejabat dan politisi. Saksi dan terdakwa mengungkap mereka setor ke sejumlah pihak. Diantara disebut nama seorang Menteri, oknum Komisi I DPR RI, hingga oknum BPK.
Namun dalam kasus aliran dana hasil korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan lamban dalam mengusutnya meski dalam fakta persidangan sudah terungkap.
Kejagung mengklaim “hanya” akan mencermati dan mempelajari fakta persidangan dalam kasus tersebut. Apakah ada dana yang mengalir ke sejumlah pihak antara lain oknum Komisi I DPR, oknum BPK, termasuk soal aliran dana senilai Rp 27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Namun menurut Ketut, pemeriksaan tersebut perlu melihat perkembangan yang terjadi. Sejauh ini, Kejagung belum menentukan kapan akan memeriksa pihak terkait, termasuk Dito. “Asalkan cukup alat bukti, tidak ada alasan untuk tidak memeriksa. Nanti kita lihat perkembangannya,” beber dia.
Saksi Sebut Uang Mengalir ke Menpora Dito, Oknum DPR RI hingga Oknum BPK
Sebelumnya, fakta baru kasus korupsi BTS Kominfo terungkap. Nama Menpora Dito disebut-sebut di Persidangan. Bahkan hingga adanya dugaan aliran uang Rp 70 Miliar ke oknum DPR RI dan 40 Miliar ke oknum BPK RI.
Dito Terima Aliran Rp27 Miliar Untuk Tutup Kasus di Kejagung?
Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut-sebut dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023).
Munculnya nama Dito Ariotedjo mantan Staf Khusus Airlangga Hartarto yang kini menjadi Menpora disebut oleh terdakwa sekaligus Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menyebut Dito Ariotedjo menerima aliran uang hasil korupsi sebesar Rp 27 miliar. Dia menyebut uang itu diberikan untuk pengamanan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hal itu diungkap Irwan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.