Ayu Puspita Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Gara-Gara Tipu Calon Pengantin Kerugian 11,5 Miliar

Polisi Terima 207 Aduan dan Laporan dalam Kasus Penipuan WO Ayu Puspita, Kerugian Capai Rp 11,5 Miliar

Tersangka kasus dugaan penipuan wedding organizer Ayu Puspita (kedua kiri) dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025). Polda Metro Jaya mengungkap modus penipuan yang dilakukan pemilik wedding organizer Ayu Puspita dengan jumlah korban mencapai 207 orang dan total kerugian Rp11,5 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd

Jakarta, EDITOR.ID,- Kenekatan dan petualangan Ayu Puspita menghambur-hamburkan duit ratusan calon pengantin untuk foya-foya, berujung terali besi penjara. Kini tangan Ayu Puspita diborgol, memakai rompi tahanan oranye dan bakal segera dijebloskan ke tahanan.

Gara-garanya, Ayu Puspita memainkan uang pembayaran calon pengantin ke bisnis Wedding Organizer (WO)nya. Uang tersebut bukannya dipakai sewa gedung dan siapkan hidangan pengantin. Uang tersebut justru dipakai hura-hura Ayu buat beli rumah mewah dan melancong jalan-jalan ke luar negeri.

Akibat kelakuan Ayu Puspita, rencana pesta ratusan calon pengantin berantakan. Pesta nikah yang tadinya diimpikan bakal meriah dan mewah justru kacau dan mencekam. Uang yang digelapkan Ayu mencapai Rp11,5 miliar dari pembayaran biaya pernikahan para calon pengantin.

Kasus penggelapan uang oleh Ayu Puspita dan usaha Wedding Organizer (WO)nya ini berhasil dibongkar Polda Metro Jaya. Secara keseluruhan, polisi sudah menerima 207 aduan dan laporan. Dari ratusan aduan dan laporan tersebut, kerugian korban mencapai Rp 11,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka, yakni APD (Ayu Puspita) dan DHP (Dimas).

Keduanya diduga menawarkan paket pernikahan berharga murah disertai berbagai fasilitas tambahan. Namun, layanan tersebut tidak pernah direalisasikan sehingga menyebabkan korban rugi.

”Dana yang disetorkan para korban tidak digunakan untuk penyelenggaraan pernikahan, melainkan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” terang Iman dalam konferensi pers pada Sabtu (13/12).

Berdasar data aduan dan laporan polisi, Iman menyatakan bahwa sudah ada 199 pengaduan dan 8 laporan polisi. Sehingga totalnya menjadi 207 laporan. Setelah dihitung secara terperinci, jumlah total kerugian para korban mencapai Rp 11,5 miliar.

Oleh polisi, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Sempat ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara (Jakut), kini kedua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih jasa WO. Dia meminta masyarakat tidak tergiur harga murah dan iming-iming fasilitas berlebihan yang tidak masuk akal. Dia juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan.

”Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor melalui layanan darurat 110 Polri, datang langsung ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, atau melalui akun resmi Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelasnya. ****

Leave a Reply