AstraZeneca Bantah Vaksin Covidnya Mengandung Babi

files ireland health virus vaccine astrazeneca

EDITOR.ID, Jakarta – AstraZeneca membantah vaksin Corona mereka mengandung babi. Pernyataan Astra Zeneca ini menanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung zat yang berasal babi.

Kandungan dalam vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan MUI bersama pihak-pihak terkait.

“Kami menghargai yang disampaikan oleh MUI. Penting untuk dicatat bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan,” jelas AstraZeneca Indonesia dalam keterangan tertulisnya Minggu (21/3/2021).

Hal tersebut sudah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris. Ditegaskan, semua tahapan produksi vaksin AstraZeneca tidak ada satupun yang memanfaatkan produk turunan babi.

“Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” lanjut AstraZeneca.

Apalagi vaksin ini sudah digunakan di sejumlah negara muslim seperti Arab Saudi hingga Kuwait.

“Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara termasuk Arab Saudi,UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin diperbolehkan untuk para muslim,” pungkasnya.

Meski disebut haram karena mengandung enzim tripsin babi, MUI memberikan fatwa diperbolehkannya vaksin AstraZeneca. Terlebih ketersediaan vaksin Corona halal disebut sangat terbatas sehingga bisa digunakan dalam keadaan darurat.

“Vaksin covid-19 yang diproduksi Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi. Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi Astra Zeneca saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021).

Asrorun Niam mengatakan bahwa ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ.

MUI menyatakan bahwa fatwa yang memperbolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan resiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.

Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).

Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah.

“Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang,” ujarnya.

Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci.

MUI juga mendorong umat Islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk Astra Zeneca pada 16 Maret 2021.

Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.

Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri telah memutuskan vaksin AstraZeneca dapat didistribusikan dan digunakan dalam program vaksinasi pemerintah.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM Lucia Rizka Andalusia mengatakan keputusan tersebut diambil setelah BPOM bersama dengan tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI, dan ITAGI melaksanakan pengkajian lebih lanjut terkait vaksin AstraZeneca.

BPOM menilai kejadian pembekuan darah telah dibahas pada forum pertemuan khusus baik di WHO maupun badan otoritas regulatori obat di Eropa-European Medicines Agency(EMA) yang menunjukkan bahwa Tromboemboli merupakan kejadian medis yang sering dijumpai dan merupakan penyakit kardiovaskuler nomor 3 terbanyak berdasarkan data global.

“Namun tidak ditemukan bukti peningkatan kasus ini setelah penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca,” ujar Lucia dalam konferensi pers virtual bertajuk Perkembangan Terkini terkait Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca, Jumat (19/3/2021). (tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: