Aniaya Sang Istri Lesti Kejora, Rizky Billar Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara!

Rizky Billar hingga saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel terkait laporan dugaan KDRT ke istrinya, Lesti Kejora. Dalam pemeriksaan ini polisi akan menggali peristiwa KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Jakarta, EDITOR.ID,- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan selebgram Rizky Billar sebagai tersangka. Rizky diduga menganiaya atau melakukan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka polisi sempat memeriksa Rizki Billar seharian. Dengan penetapannya sebagai tersangka Rizki bisa terancam hukuman 5 tahun penjara dan bisa ditahan.

“Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/10/2022).

Zulpan mengatakan penetapan tersangka Rizky Billar dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel melakukan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka setelah diperiksa intensif di Polres Jaksel. Total sebanyak 38 pertanyaan diajukan polisi kepadanya soal dugaan KDRT yang dilaporkan.

Zulpan mengatakan Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terkait kasus tersebut Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

Bunyi Pasal 44 sebagai berikut:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Polisi Periksa Rizky Billar

Rizky Billar hingga saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel terkait laporan dugaan KDRT ke istrinya, Lesti Kejora. Dalam pemeriksaan ini polisi akan menggali peristiwa KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

“Fokus yang digali, kita penyidik selaku yang berwenang (terkait) kejadian itu, sebab-akibat yang jelas, dan lain-lain yang membuat terang laporan yang telah dilaporkan L,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar memenuhi panggilan Polres Jaksel pada pukul 11.00 WIB tadi. Penyidik langsung memeriksa dan mencecar Rizky dengan 38 poin pertanyaan. Semua dijawab Rizky atas peristiwa yang terjadi.

“Penyidik langsung meminta keterangan yang kita butuhkan. Sekarang lagi berlangsung, penyidik sudah mempersiapkan sebanyak 38 pertanyaan,” papar Nurma. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: