Aniaya Istri, Seorang Suami Di Blora Diamankan Polisi

EDITOR.ID, Blora,- Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) HP alias Encis (34) akhirnya berhasil diringkus Satrekrim Polres Blora, setelah buron selama tiga bulan.

Pelaku diamankan petugas karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri bernama Yunia Risis (31) warga Kelurahan Tegalgunung Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi Utomo mengatakan, tindak penganiayaan itu terjadi pada bulan Oktober tahun lalu. Saat itu korban yang pulang malam hendak masuk ke kamar menemui istrinya.

Namun, oleh istri pelaku, kamar tersebut dikunci dari dalam. Pelaku yang emosi lalu mendobrak pintu kamar dan mengobrak-abrik isi kamar. Pelaku yang mulai kesetanan lantas melempar kipas angin ke arah almari hingga mengenai kaki istrinya.

“Karena sikapnya yang sering emosi, terutama jika ada permasalahan, pelaku sering melakukan kekerasan terhadap istrinya. Menurut laporan korban, pelaku sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Herry, Jumat (31/1).

Pelaku sendiri ditangkap petugas di sebuah rumah sakit di Kabupaten Kudus pada Rabu malam (29/1). Barang bukti yang amankan petugas berupa satu buah kipas angin duduk dan satu buah patahan pintu dari kayu dengan panjang 60 cm.

“Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: