EDITOR.ID – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Irpan Haeroni, S. E,. melaksanakan konsultasi terkait Permendikbudristek tentang rekrutmen Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengawas Sekolah, di Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek RI Jl. Pintu Satu Senayan No. 3 Jakarta Pusat, Selasa (20/06/2023).
Pada kesempatan konsultasi tersebut Irpan Haeroni mengungkapkan, “mengacu pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, Ditjen GTK sudah mendorong dan memberikan regulasi pada gubernur, bupati, dan walikota, agar persyaratan administratif pengangkatan kepala sekolah sudah memiliki sertifikat Guru Penggerak”. ungkap Irpan
Lebih lanjut Irpan mengatakan “Permendikbudristek 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik adalah Peraturan Menteri untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil”, jelasnya.
“Berkaitan dengan hal tersebutlah Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, melaksanakan konsultasi terkait Permendikbudristek itu, untuk mengetahui mekanisme penerapan dilapangan guna penempatan calon Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah,sesuai dengan aturan yang berlaku”, tukas Irpan












