Anggota DPR Fraksi PKS ini Dilaporkan Istri Keduanya Karena Lakukan KDRT

Nonjok dan Nendang Istri Kedua yang Hamil Hingga Pendarahan, Bukhori Yusuf dari PKS Dilaporkan ke MKD

Ilustrasi KDRT

Jakarta, EDITOR.ID,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKS Bukhori Yusuf dilaporkan istri keduanya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena telah melakukan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Anggota komisi VIII DPR yang bertugas membidangi urusan agama dan sosial itu dituding menonjok hingga menendang istri keduanya yang sedang hamil hingga mengalami pendarahan.

Kelakuan Bukhori Yusuf itu diungkap oleh pengacara korban, Srimiguna dalam siaran pers pada akhir pekan kemarin.

Laporan tersebut dilayangkan ke MKD DPR RI oleh Srimiguna seorang pengacara yang mewakili korban M (30) istri kedua Bukhori Yusuf.

Selain melapor ke MKD, M dan pengacaranya juga sudah melaporkan kasus KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf ke kepolisian yakni Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 lalu dan ke Bareskrim Polri. Namun belum ditindaklanjuti dan masih tahap penyelidikan. Pada April tahun ini, tim kuasa hukum melakukan follow up.

Srimiguna menyatakan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.

“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.

“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena Hasrat seksual yang telah memuncak,” imbuhnya.

Srimiguna melanjutkan, selama mengarungi bahtera rumah tangga pada tahun 2022, BY diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong.

“Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.

Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, Bukhori Yusuf sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Penganiayaan itu, kata pengacara, diduga diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya.

“Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal Pernikahan BY yang kedua ini juga di ketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban,” kata Srimiguna.

Bukhori Yusuf, lanjut Srimiguna, beberapakali melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan MKD DPR.

Meski demikian korban, setelah melaporkan Bukhori Yusuf dari PKS ke polisi dan MKD, memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 korban resmi menjadi terlindung LPSK.

Kasus KDRT Istri Keduanya Gaduh, Bukhori Langsung Mengundurkan Diri

Usai kasus KDRT nya ramai di publik, anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf langsung menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI. Bukhori sebelumnya dilaporkan istri keduanya menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *