EDITOR.ID, Bandung – Kasus dugaan perusakan kantor DPD Partai Golkar Kab Indramayu, yang melibatkan salah satu paslon dari no urut 3, pada pilkada Indramayu yakni Daniel Mutaqien Syafiuddin memasuki babak baru.
Kali ini anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hilal Hilmawan yang merupakan sepupu daniel dan ketua timses paslon no 3 tersebut dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat karena terlibat secara bersama sama dalam kasus dugaan perusakan kantor golkar indramayu yang terjadi pada tanggal 24 Juli 2020 yang perkaranya telah diambil alih oleh Polda Jabar.
Kasus dugaan perusakan kantor DPD Partai Golkar Kab Indramayu ini sementara dipending sesuai TR Kapolri, yang menunda proses hukum terhadap perkara yang melibatkan calon kepala daerah dalam kontestasi pilkada serentak tgl 9 Desember pekan depan.
Menurut pelapor, Mustholih Baidlowi, SH mengatakan bahwa harapan kami setelah tgl 9 Desember perkara ini bisa dilanjutkan oleh penyidik ditreskrimum Polda Jabar.
“Bahkan khusus untuk Sdr. Hilal Hilmawan semestinya sudah bisa dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, karena dia bukan paslon pada pilkada serentak jadi untuk hilal ini tidak berlaku TR Kapolri,” paparnya, Kamis (3/12) usai melaporkan Hilal ke BK DPRD Jabar.
Selain tersangkut kasus pidana, Hilal Hilmawan dilaporkan terkait pelanggaran kode etik, tatib dan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Hilal Hilmawan dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat karena diduga melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan pasal 26 huruf c Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Kode Etik.
“Pasal 5 dan pasal 215 Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat. Selain hal hal tersebut di atas, Sdr. Hilal Hilmawan tidak menunjukan dirinya sebagai pejabat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang terhormat, hal ini dapat dilihat pada jejak digital postingan di akun facebook dan media sosial lainya. Ucapan tindakan dan perilaku Sdr. Hilal Hilmawan nyata nyata mencemarkan dan merusak marwah lembaga DPRD Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Oleh karena itu, saya sebagai anggota masyarakat Jawa Barat merasa terpanggil secara moral dan etik untuk berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membantu menjaga marwah lembaga DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Kami mencoba menjaga marwah DPRD Jabar, dari perilaku anggotanya yang tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat yang terhormat,” terang Mustholih Baidlowi, SH.
Laporan ke BK DPRD Jabar sendiri, telah diterima oleh sekretariat Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan nomor 1238 tanggal 3/12/2020 dengan disertai bukti bukti dan akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku di BK DPRD Jabar.












