Anang: Presiden Perlu Punya Lembaga Think Thank Soal Penanggulangan Narkotika

"Selama ini penanggulangan masalah narkotika ambigu dan tidak sinkron antara kebijakan kesehatan, sosial dan penegakan hukumnya," sebut Anang dalam unggahan di media sosial Instastorynya bertajuk "Kajian Hukum Narkotika di Indonesia" seperti dilihat EDITOR.ID pada Rabu 10 Juni 2026.

Dr Anang Iskandar

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerhati masalah narkotika yang juga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012-2015, Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar punya gagasan brilian. Ia mengusulkan Presiden Prabowo Subianto perlu lembaga think thank atau lembaga kepresidenan yang tugasnya membuat kebijakan tentang penanggulangan masalah narkotika.

Lembaga ini bertugas melakukan koordinasi secara komprehensip dan mengkoordinir langkah preventif dan represif agar penanggulangan narkotika dapat dilakukan secara efektif dan efisien serta sinkron antara kebijakan kesehatan, kebijakan sosial dan penegakan hukumnya.

“Selama ini penanggulangan masalah narkotika ambigu dan tidak sinkron antara kebijakan kesehatan, sosial dan penegakan hukumnya,” sebut Anang dalam unggahan di media sosial Instastorynya bertajuk “Kajian Hukum Narkotika di Indonesia” seperti dilihat EDITOR.ID pada Rabu 10 Juni 2026.

Padahal keberhasilan pemberantasan narkoba di Indonesia memerlukan kerja sama erat antar-lembaga yakni antara kementrian kesehatan, kementrian sosial dengan aparat penegak hukum.

“Dalam hal penegakan hukum, secara yuridis penyalah guna narkotika seharusnya diberikan upaya paksa berupa penempatan kedalam lembaga rehabilitasi atau rumah sakit,” tegas Anang.

Faktanya penyalahguna justru disidik dan didakwa sebagai pengedar dilakukan upaya paksa penahanan secara pidana, dijatuhi hukuman penjara.

Akibatnya yang tadinya hanya menjadi pengguna narkotika justru jadi residivisme penyalahgunaan narkotika seperti yang dialami oleh Faritz RM hingga 6 kali.

“Kemudian Rio Reifan 6 kali berurusan dengan pengadilan dalam masalah yang sama dan Ammar Zoni 4 kali keluar masuk lapas dalam perkara penyalah guna dan dampak buruk akibat penyalah guna dipenjara yaitu menjadi pengecer narkotika dalam penjara,” katanya.

Vape Diancam UU Narkotika

Viral penegak hukum sukses membongkar perdagangan vape berisi etomidate. Pemerintah telah mengatur vape (rokok elektronik) dengan kandungan etomidate (jenis narkotika) berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana pembeli vape dengan kandungan etomidate untuk digunakan sendiri diancam berdasarkan pasal 127/1 dan penyedia atau pengedar vape dengan kandungan etomidate diancam berdasarkan pasal 117, pedagang perantaranya dijerat pasal 119 sedangkan produsen atau peng ekport-import dikenakan pasal 118.

Vape tidak perlu dilarang berdasarkan UU narkotika karena Vape adalah ALAT atau SARANA sedangkan UU narkotika mengatur larangan tentang kepemilikan NARKOTIKA bagi diri sendiri dan kepemilikan untuk diedarkan.

Pemerintah boleh saja mengatur vape dengan melarang secara administrasi terbatas dengan alasan untuk melindungi kesehatan masyarakat, tetapi tidak melarang secara pidana apalagi dalam UU narkotika. ***

Leave a Reply