Anang Iskandar Soroti Hakim MA yang Hukum Penjara Penyalahguna Narkotika

Anang Iskandar menyarankan agar Hakim dilingkungan Mahkamah Agung mempelajari hukum narkotika dengan sungguh sungguh. Hal ini terkait hukuman penjara yang dijatuhkan MA terhadap penyalahguna narkotika yang membeli narkotika karena kecanduan dan dipakai untuk diri sendiri.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar

Jakarta, EDITOR.ID,- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar menyoroti Putusan Mahkamah Agung Nomor 710 K/Pid.Sus/2020 yang menghukum penyalahguna dengan pidana penjara. Padahal sudah tegas diatur dalam Undang-Undang Narkotika bahwa penyalahguna harus disembuhkan melalui hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit.

Pernyataan Anang Iskandar menanggapi pemberitaan sebuah media berjudul “Kaidah Hukum Putusan MA: Syarat Penguasaan/Kepemilikan Narkotika Dapat Dikenakan Pasal 127 UU Narkotika.”

Anang Iskandar membenarkan kaidah tersebut tetapi mencela terdakwanya dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Secara yuridis penyalahguna dihukum menjalani rehabilitasi lamanya sesuai keterangan ahli adiksi, bukan dihukum pidana.

“Masa iya hukuman bagi penyalahguna begitu menakutkan di negara ini ! Seorang penyalah guna yang membeli narkotika satu paket kecil sabu diputus oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Putusan hakim itu bernomor 710K/Pid.Sus/2020, ” ujar Anang Iskandar dengan nada prihatin.

Padahal penyalahguna ini hanya membeli paket sabu kecil dengan berat netto 0,02 gram dengan harga Rp 50 ribu. Ditemukan juga satu buah pipet kaca pirek berisi sabu bekas pakai berat netto 0,02 gram dimana penyalah guna narkotika yang nota bene penderita sakit adiksi kambuhan,

“Secara yuridis penyalahguna tersebut wajib dihukum menjalani rehabilitasi, tapi faktanya diputus oleh Hakim Kasasi Mahkamah Agung dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan,” ujar Anang.

Anang Iskandar menyarankan agar Hakim dilingkungan Mahkamah Agung mempelajari hukum narkotika dengan sungguh sungguh. Hal ini terkait hukuman penjara yang dijatuhkan MA terhadap penyalahguna narkotika yang membeli narkotika karena kecanduan dan dipakai untuk diri sendiri.

“Hukum narkotika itu bukan hukum pidana tapi hukum internasional yang mengatur narkotika sebagai obat dengan pendekatan kesehatan dan pidana. Hakim jangan menganggap UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai UU pidana an-sich,” katanya.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, memang benar mengancam penjara maksimum 4 tahun penjara.

“Tetapi hakim harus memperhatikan tujuan penegakan hukumnya, bahwa penegakan hukum terhadap penyalah guna adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial (pasal 4d),” katanya.

Hakim dalam memutus perkara penyalahgunaan narkotika berdasarkan pasal 127/2 wajib memperhatikan pasal 54, pasal 55 dan pasal 103.

Pasal 103 menyatakan Hakim diberi kewenangan “dapat” memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi jika terbukti bersalah dan menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah.

Bahwa “dapat” dalam pasal 103 ayat 1 adalah kewenangan wajib untuk menghukum rehabilitasi, “dapat” bukan berarti kewenangan fakultatif bisa digunakan bisa tidak atau suka suka hakim mau digunakan atau tidak.

Sedangkan pasal 103 ayat 2 nya menyatakan keputusan atau penetapan hakim untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi sebagai hukuman. Jadi rehabilitasi itu bentuk hukuman berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sering ada pertanyaan dari para hakim ! Pasal 103 itu kan berhubungan dengan pecandu bukan berhubungan dengan penyalah guna narkotika ? Itulah pentingnya mempelajari UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sungguh sungguh.

Bahwa Pasal 1 angka 13 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Berdasarkan asas nilai nilai ilmiah yang dianut oleh UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika penyalah guna narkotika pasti seorang pecandu kalau dimintakan assesmen atau dimintakan visum et repertum.

“Nah tugas hakim wajib memperhatikan ada tidaknya hasil assesmen atau visum et repertum terhadap penyalah guna (berdasarkan pasal 127/2),” katanya.

Masalahnya ada nggak hasil Assesmen / visum etrepertum tersangka atau terdakwanya. Adalah kewajiban hakim untuk menghadirkan ahli adiksi narkotika untuk mengetahui taraf kecanduan seorang penyalah guna yang sedang diadili.

Makanya pengadilan yang menerima pelimpahan berkas penyalah gunaan narkotika harus diteliti apakah berkas perkaranya sudah memenuhi sarat sesuai dengan pasal 127/2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika karena hakim yang mengadili perkara narkotika dengan kepemilikan narkotikanya untuk dikonsumsi wajib memperhatikan kondisi terdakwanya (pasal 54, pasal 55) dan hakim wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi berdasarkan pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kronologis Perkara Kepemilikan Narkotika

Terdakwa didakwa oleh penuntut umum ke muka persidangan dengan dakwaan primer, Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Rantau Prapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama lima tahun dan empat bulan serta denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

judex facti melalui Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2018/PN Rap, turut menetapkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,02 gram netto beserta rangkaian alat hisap untuk dimusnahkan.

Adapun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama sebagaimana Putusan Nomor 1005/Pid.Sus/2019/PT MDN, tanggal 25 September 2019.

Mahkamah Agung Mengadili Sendiri

Kemudian, baik penuntut umum maupun terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan alasan kasasi dari penuntut umum tersebut berupa penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.

Hal ini, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya, terhadap alasan kasasi terdakwa, Mahkamah Agung berpendapat, putusan judex facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan judex facti Pengadilan Negeri tidak tepat dan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.

Judex juris mendasarkan pada fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu pada saat terdakwa ditangkap dan digeledah petugas kepolisian di belakang rumah kosong, Terdakwa didapati baru saja selesai menggunakan sabu bagi dirinya sendiri.

Majelis Hakim Kasasi memperhatikan kondisi, yakni ditemukan satu paket kecil sabu berat netto 0,02 gram dan satu buah pipet kaca pirek berisi sabu bekas pakai berat netto 0,02 gram di samping Terdakwa.

Sabu tersebut, tambah Majelis Hakim Kasasi, diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Asmad seharga Rp50 ribu dengan maksud akan digunakan terdakwa bagi dirinya sendiri. Mahkamah Agung turut menyoroti Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine yang memiliki kesimpulan, urine terdakwa positif mengandung narkotika jenis sabu.

Mahkamah Agung menegaskan, perbuatan materiil terdakwa sedemikian rupa itu hanya memenuhi unsur tindak pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Narkotika.

“Karena bagaimanapun, seseorang sebelum menggunakan atau memakai sabu untuk dirinya sendiri, harus terlebih dahulu menguasainya, apakah itu diperoleh dengan cara membeli atau diberi oleh orang lain.” tegas Majelis Hakim Kasasi sebagaimana putusannya.

Lagipula, imbuh Majelis Hakim Kasasi, penguasaan terdakwa terhadap sabu tersebut dalam jumlah yang sedikit, dan tidak ada bukti bahwa terdakwa akan mengedarkannya atau akan menjual lagi kepada pihak lain.

Atas pertimbangan tersebut, judex juris menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan enam bulan.

Bentuk hukuman bagi penyalah guna

Hukuman bagi penyalah guna narkotika berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah menjalani rehabilitasi atas putusan hakim bila terbukti bersalah melakukan kejahatan penyalahgunaan narkotika, atau menjalani rehabilitasi atas penetapan hakim bila tidak terbukti bersalah melakukan kejahatan penyalahgunaan narkotika.

Menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim adalah bentuk hukuman, kalau Hakim Kasasi menjatuhkan hukuman penjara satu tahun 6 bulan terhadap terdakwa yang terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, itu berarti Hakim Kasasi tidak memahami tujuan dibuatnya UU Narkotika dan tidak memahami bahwa hakim diberi kewenagan rehabilitatif dalam memutus perkara penyalah guna bagi diri sendiri

Tempat menjalani rehabilitasi atas putusan hakim

Tempat menjalani rehabilitasi atas putusan hakimn berdasarkan pasal 56 dan pasal 58 jo Pasal 13 PP 25 tahun 2011 dilaksanakan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk sebagai IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang sudah tersebar diseluruh kabupaten/Kota diseluruh indonesia.

Rehabilitasi adalah bentuk hukuman berdasarkan pasal 103 sekaligus proses medis dan sosial berdasarkan pasal 1 angka 16 dan 17 UU no 35 tahun 209 tentang narkotika yang bermanfaat agar penyalah guna sembuh dan pulih serta dapat melakukan integrasi sosial kembali kedalam masyarakat.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 710 K/Pid.Sus/2020 dinilai menjadi salah satu putusan yang memiliki kaidah hukum penting dalam kaitannya dengan tindak pidana khusus narkotika dan psikotropika.

Terdakwa didakwa oleh penuntut umum ke muka persidangan dengan dakwaan primer, Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika.

Kaidah hukum yang dapat dipetik dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 710 K/Pid.Sus/2020 tersebut, yaitu penguasaan atau kepemilikan narkotika oleh pengguna, tetap dapat dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika selama barang bukti yang ditemukan jumlahnya sedikit dan tidak ada bukti terdakwa akan mengedarkan atau menjual lagi.

Adanya publikasi putusan yang memiliki kaidah hukum tersebut, semoga dapat menambah wawasan baru bagi para pembaca dan khususnya para hakim, guna menerapkan hukum dan memberikan pertimbangan yang komprehensif dalam perkara tindak pidana Narkotika. (*)

Leave a Reply