Anang: Hakim Haram Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Penyalahguna Narkotika

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 ini merupakan pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan protokol yang mengubahnya. Dan ini sudah menjadi kesepakatan bersama dan konvensi di dunia soal penanganan narkotika," ujar Anang Iskandar di Jakarta.

Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H Kepala Badan Narkotika Nasional 2012 Berpose dengan Buku Politik Hukum Narkotika

Hakim diberi kewajiban untuk memperhatikan pasal 54 (tentang predikat Penyalah guna), pasal 55 (tentang kewajiban hukum penyalah guna) dan pasal 103 (kewajiban hakim dapat memutuskan dan menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi)

Hanya karena penyalah guna dituntut sebagai pengedar dan didakwa dengan pasal 111 atau 112 tetapi fakta hukumnya terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri (pasal 127/1).

Hakim lalai akan tujuan penegakan hukum berdasarkan pasal 4cd , kewajiban hakim berdasarkan pasal 127/2 dan gagap dalam menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103 untuk memutus perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna

Kegagapan hakim tersebut diperkuat dengan SEMA no 3 tahun 2015 agar hakim untuk memutus sesuai dakwaan Jaksa dan dapat menyimpangi hukuman pidana minimum khusus dengan pertimbangan cukup. Rumusan hukum dalam SEMA no 3 tahun 2015 dibuat berdasarkan pasal 182 ayat 3 dan ayat 4 yang jelas bertentangan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Secara yuridis dalam proses pengadilan perkara narkotika, hakim diwajibkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,untuk memperhatikan apakah perkara yang sedang diadili tergolong perkara pecandu/korban penyalahgunaan narkotika atau perkara peredaran gelap narkotika berdasarkan pasal 4 d UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara medis penyalahguna narkotika sebagai penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika,secara kriminologi penyalah guna adalah korban kejahatan peredaran gelap narkotika, dan secara yuridis penyalah guna narkotika dikriminalkan UU sebagai pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika dan hakim yang diberi kewajiban (pasal 127/2) dan kewenangan (pasal 103/1 oleh UU untuk menjatuhkan sanksi alternatif berupa rehabilitasi.

Mantan Kepala BNN ini juga menjelaskan bahwa “Rehabilitasi adalah bentuk hukuman bagi penyalah guna narkotika, karena pasal 103/2 menyatakan masa menjalani rehabilitasi atas keputusan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman”.

Namun secara defakto hakim menafsirkan lain, hakim menafsirka bahwa perkara penyalah guna narkotika adalah perkara pidana konvensional,dimana proses pengadilannya menggunakan proses pengadilan pidana, dan penjatuhan hukumannya menggunakan hukuman pidana, akibatnya dapat ditebak lapas over kapasitas ungkapnya.

Mestinya hakim yang mengadili perkara penyalah guna narkotika “wajib” menghadirkan saksi ahli untuk mengetahui predikat penyalah guna, taraf kecanduan dan mengetahui berapa lama waktu yang diperlukan bila dilakukan pemulihan melalui rehabilitasi.

Leave a Reply