Jakarta, EDITOR.ID,- Ahli hukum Narkotika, Komjen Pol Purn Anang Iskandar mengatakan Revaldo itu pecandu narkotika, meskipun dia melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tetapi tidak perlu ditangkap apalagi diadili.
Karena Undang-Undang Narkotika mewajibkan Revaldo melakukan wajib lapor pecandu, untuk mendapatkan perawatan/rehabilitasi agar sembuh dan pulih serta tidak membeli narkotika untuk dikonsumsi lagi, dan status pidananya gugur berubah menjadi tidak dituntut pidana.
Tidak perlu ditangkap karena tujuan (pasal 4) Undang-Undang Narkotika menyatakan bahwa penyalah guna dan pecandu dijamin mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial. Itulah paradigma UU narkotika kita dalam mencegah pecandu agar tidak relapse.
Meskipun Revaldo memungkinkan ditangkap tetapi UU Narkotika kita mengutamakan penyelesaian masalah penyalahgunaan narkotika, secara pre-judicial dengan pendekatan kesehatan, bukan melalui proses judicial. Proses judicial justru tidak efektif dan efisien bahkan merugikan negara dan yang bersangkutan.
DPR dan pemerintah harus tegas dalam membuat kebijakan penanggulangan peredaran gelap narkotika, tidak boleh ambigu, seperti mewajibkan penyalahguna melakukan wajib lapor pecandu (pasal 55), benefitnya mendapatkan layanan rehabilitasi, status pidananya digugurkan berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128) tapi proses penegakan hukumannya menggunakan pendekatan keadilan restoratif, bukan rehabilitatif.
Celakanya penegak hukum berbeda beda penafsirannya, ada penyalah guna narkotika yang dalam proses penegakan hukum ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi berbayar dan tidak diajukan ke pengadilan, ada perkara penyalahgunaan narkotika yang dihentikan atas dasar restorative justice dan dominus litis, ada yang diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana.
Ketidakpastian hukum bagi penyalahguna narkotika tersebut harus mendapat perhatian dari DPR dan Pemerintah dalam membuat UU narkotika baru, jangan sampai penyalah guna narkotika diproses hukum tetapi beda solusinya, ada yang direhabilitasi swasta, ada yang dihentikan perkaranya tanpa direhabilitasi, ada yang di hukum pidana bahkan ada yang keluar masuk penjara berkali kali seperti yang dialami Revaldo, dan Ammar Zoni
Pecandu itu Orang Sakit
Pecandu seperti Revaldo tidak mengenal kapok atau jera dalam bahasa pidana. Jangan mengharap jera karena sudah dihukum penjara 3 kali, dia dalam bahasa kesehatannya mengalami relapse atau kambuh dari sakit adiksi kecanduan narkotika yang sudah lama dideritanya, secara yuridis dia wajib menjalani rehabilitasi (pasal 54) secara prejudicial, tidak perlu ditangkap berulang hingga 4 kali.
Kebijakan negara, melalui Pasal 4d UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika , menjamin penyalahguna dan pecandu mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial.
Berdasarkan data, negara juga sudah menyiapkan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk pelayanan rehabilitasi yang melaporkan diri secara suka rel8 223 klinik rawan jalan dan inap.
Tetapi karena penyalah guna yang berhubungan dengan proses penegakan hukum diposisikan sebagai pengedar dan berakhir dijatuhi hukuman pidana maka penyalahguna menjadi takut melaksanakan wajib lapor pecandu.
Akibatnya sejak indonesia ber UU Narkotika yang pertama (UU Nomor 9/1976 tentang narkotika 50 tahun yang lalu) yang mewajibkan penyalah guna melaksanakan wajib lapor pecandu sampai sekarang pemerintah tidak punya data riil berapa jumlah pecandu yang harus direhabilitasi.
Kebijakan Implementasi Penegakan Hukum Harus Dirubah.
Meskipun kebijakan narkotika indonesia dimasukan dalam yuridiksi hukum pidana tetapi implementasinya harus dirubah, penyalah guna tidak diselesaikan dengan pendekatan restoratif ala hukum pidana tetapi menggunakan pendekatan rehabilitatif ala hukum narkotika, mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1976, UU Nomor 7 tahun 1997 sebagai sumber hukum UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku secara positif.
Kebijakan mengkriminalkan penyalah guna narkotika adalah kebijakan yang krusial, karena sangat berpengaruh pada penegakan hukumnya.
Penegak hukum selama ini menabrak UU narkotika yang bersifat lex specialis derogat lex generalis dengan UU pidana dan menghukum pidana terhadap penyalah guna narkotika dengan memposisikan penyalah guna sebagai pengedar, meskipun di pengadilan terbukti secara sah sebagai penyalah guna bagi diri sendiri.
Kebijakan mengkriminalkan penyalah guna narkotika kalau dilanggengkan oleh DPR dan Pemerintah maka Indonesia dalam Hari Ulang Tahun (HUT)nya yang 100, bukan menghasilkan generasi emas tapi menghasilkan generasi pecandu narkotika.
Penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika tambah menyala, meskipun penegak hukum berhasil membuat lapas over kapasitas. ***












