Akuntan Ternama Prof Ahmad Syakhroza Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lampu Jalan

Dugaan rasuah muncul pada proyek yang digarap oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Gelar Jumpa Pers Perkembangan Kasus Korupsi 2025

Jakarta, EDITOR.ID,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Guru Besar UI dan akuntan ternama Prof Akhmad Syakhroza, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS). Penetapan tersangka tersebut diumumkan ditengah momen pergantian tahun 2025 ke 2026.

Korupsi tersebut terjadi saat Syakhroza menjabat di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) pada 2020.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa proyek pengadaan PJUTS tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp108.997.596.000 dan diduga kuat sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017–2023, HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021, serta L yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Len Industri.

“Tersangka terdiri atas AS, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023; HS, Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021; dan L, direktur operasional PT Len Industri,” ujar Direktur Penindakan Korps Tipikor Brigjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers, Rabu, (31/12/2025).

Pemufakatan Jahat Menangkan PT LEN, Modus Ubah Spesifikasi Teknis

Brigjen Pol. Totok mengungkapkan, pada proses lelang proyek ditemukan adanya pemufakatan jahat untuk memenangkan PT Len Industri. Modus yang dilakukan antara lain berupa perubahan spesifikasi teknis, penggabungan paket pekerjaan, serta praktik post bidding yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan fakta bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ada yang tidak terpasang, serta terdapat subkontrak tanpa persetujuan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578, 74, ” tegasnya.

Ahmad Syakhroza Langganan Jadi Pejabat Pemerintah dan Komisaris BUMN

Akhmad Syakhroza sering jadi langganan kursi jabatan puncak sebagai pejabat pemerintah dan komisaris di BUMN.
Saat ini Ahmad Syakhroza menjabat sebagai Komisaris PT Pindad (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-301/MBU/12/2024.

Ahmad Syahroza juga menjabat Direktur Utama PT Len Industri selaku pemegang saham PT Pindad sesuai keputusan Nomor 010/KRUPS/LEN-PINDAD/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Ahmad Syakhroza memenangkan PT LEN atas proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) melalui keponakannya S yang dikendalikan tersangka L.

AS Melalui Keponakannya Menangkan PT LEN Atas Proyek PJUTS

Menurut Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto, AS bukan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Ada 2 tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Yakni HS selaku sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus KPA 2019-2021 dan L selaku direktur operasional PT Len Industri yang memenangkan proyek PJUTS.

PT Len Industri menggarap proyek tersebut untuk wilayah tengah Indonesia seperti Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain itu, wilayah tengah Indonesia juga mencakup wilayah Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng).

Nilai proyek yang digarap oleh PT Len Industri mencapai Rp 108.997.596.000 atau nyaris Rp 109 miliar.

Totok menyatakan bahwa hasil audit yang sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek tersebut menunjukkan adanya kerugian keuangan negara.

“Merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 19.522.256.578,74,” ungkap Brigjen Totok.

Berdasar hasil pendalaman yang sudah dilakukan oleh Kortas Tipidkor, kerugian negara itu muncul akibat pelaksanaan proyek tidak dilakukan sesuai prosedur atas pemufakatan jahat para tersangka.

Tersangka AS melalui keponakannya berinisial S memenangkan PT. Len Industri yang dikendalikan oleh Tersangka L.

Penyidik mendapati temuan bahwa Tersangka L meminta kepada S untuk melakukan perubahan spesifikasi dan perubahan paket PJUTS yang sebelumnya sehingga PT. Len Industri bisa ikut lelang.

Permintaan tersebut lantas dipenuhi oleh AS dengan menggerakan Tersangka HS untuk mengubah spesifikasi dalam paket proyek tersebut.

Tidak sampai di situ, PT Len Industri tetap lolos dan memenangkan proyek meski tidak mampu memenuhi syarat teknis.

Sementara PT Len Industri melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak terdaftar dalam dokumen penawaran.

Proses itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan PPPK. Akibatnya beberapa PJUTS tidak terpasang dan underspec.

Dalam kasus tersebut, Kortas Tipidkor Polri sudah memeriksa 56 saksi, 3 ahli, dan menggeledah beberapa lokasi.

Termasuk Kantor Direktorat EBTKE Kementerian ESDM dan Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.

Penyidik juga sudah memblokir 31 aset tidak bergerak berupa tanah seluas 38.697 meter persegi di Bandung dan Sumedang, Jawa Barat (Jabar) atas nama tersangka L.

Profil Ahmad Syakhroza

Dalam laman resmi Departemen Accounting Universitas Indonesia (UI) https://accounting.feb.ui.ac.id, Prof. DR. KH. Akhmad Syakhroza lahir di Bengkulu, 30 November 1963. Lulus dari jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1987.

Ia kemudian melanjutkan Master bidang Accounting, Finance, and Information System dari Cleveland State University, Ohio, Amerika Serikat, lulus pada 1991.

Ahmad Syakhroza kemudian meraih doktor bidang Organization Behavior and Management Accounting dari Faculty of Business and Public Management, Edith Cowan University, Perth, Australia pada 2001.

Selain sebagai pengajar Fakultas Ekonomi, UI, Syakhroza sempat aktif sebagai auditor, konsultan sampai dengan komite audit perusahaan swasta.

Beberapa posisi strategis lain yang pernah diembannya meliputi:

  • Komisaris Independen PT Axa Mandiri Financial Services (2017-2023)
  • Komisaris PT Jasa Marga (Persero) Tbk (2006-2016)
  • Deputi Pengendalian Keuangan BPMIGAS/SKK MIGAS (2011-2012)
  • Anggota Dewan Pengawas Bank Indonesia (2010-2012)

Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, Akhmad Syakhroza tercatat memiliki total aset sebesar Rp22,02 miliar. ***

Leave a Reply