Diketahui, Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 mengatur pemisahan TNI dan Polri. Berdasarkan keputusan ini, Polri secara resmi berdiri sendiri dan menjadi entitas yang terpisah dari militer. TAP MPR tersebut juga mengatur perubahan nama resmi militer Indonesia. Dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). (tim)